Anewspatron-Karimun | Salah satunya Aktivitas Pertambangan Tanah Urug yang berada di Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, kian meresahkan warga pengguna jalan yang melintas.

Ketua PAC Patron Kecamatan Tebing (Ardiono) mengatakan, Aktivitas pertambangan dan pemuatan tanah urug tersebut diduga tidak memiliki izin.Yang menggunakan jalan umum sebagai jalan holing pemuatan tanah timbunan Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 adanya pertambangan, pemilik kontraktor yang bukan pemilik ijin maka akan bisa dipidanakan, setiap orang pemegang IUP, IPR,WIUP operasi produksi yang memanfaatkan atau melakukan pengolahan yang sesuai aturan berlaku, terangnya(29/9/2021).

" Hendaknya Instansi terkait agar segera bertindak dan menertibkan kegiatan yang diduga perizinannya tidak jelas alias abu-abu," tegasnya.
Tampak Ruas Jalan Yang Rusak Parah Dampak dari Truk Pengangkut Tanah Urug di Coastal Area
Ditambahkan lagi Ardiono menyebutkan, Dampak dari aktivitas ini dapat kita lihat di jalan Coastal Area yang rusak parah karna dilalui Truk pengangkut Tanah urug, belum lagi tanah yang jatuh berceceran disepanjang jalan. Ini tentu sangat menggangu bagi para pengguna jalan,tutupnya.(Red)