Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan satwa langka dilindungi. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) |
"Benar, SPDP atas nama tersangka TRP sudah diterima," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (17/2).
Dalam SPDP, kata Yos, Terbit diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
"Atas diterimanya SPDP dari penyidik Polda Sumut, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik, ujarnya.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Satwa dilindungi tersebut antara lain satu Orang Utan Sumatera jantan, satu ekor monyet hitam Sulawesi, satu ekor elang Brontok, dua ekor Jalak Bali, dan dua ekor Beo.
Polda Sumut sebelumnya telah mengonfirmasi kasus kepemilikan satwa dilindungi oleh Terbit telah naik ke penyidikan.
Keberadaan satwa langka itu terungkap setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dari penggeledahan itu, KPK juga menemukan bangunan kerangkeng manusia di rumahnya. Kerangkeng diklaim sebagai tempat rehabilitasi. Akan tetapi puluhan orang yang menghuni kerangkeng itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka dianiaya dan beberapa di antaranya tewas.
Sumber : CNN Indonesia
Komentar