Anewpatron.com-Deli Serdang | Aparatur Pemerintah Desa mempunyai tugas pokok yang antara lain, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat atau disebut pelayanan publik.
Pelayanan yang diberikan Aparatur Desa Amplas sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparatur pemerintah Desa Amplas memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut. Pelayanan tersebut dalam bentuk pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi umum.
" Saya Melihat dan Merasa Sangat Puas Atas Pelayanan Administrasi Aparatur Desa Amplas Di bawah Pimpinan Pak Kades 'EDI PURWANTO', Dikarenakan Pelayanan Administrasi terhadap Masyarakat Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, semoga tetap di pertahankan," tutur Patas Sulaiman Rambe S.H ( masyarakat Desa Amplas Setelah Selesai membuat KTP dan KK ).(Red_Psr)
Komentar