Anewspatron.com, Riau - Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia. Total barang bukti yang disita sebanyak 121 kilogram ganja dan 238 kilogram sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan untuk peredaran narkoba jenis ganja di Aceh sebelum doa tersangka. Di antaranya SY alias S (29) sebagai pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.
"Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/ 22/4).
Selain dua tersangka yang sudah ada, Polisi masih mengejar dua pelaku lain yang masih buron dan ditetapkan sebagai DPO. Mereka adalah saya sebagai kurir dan AB sebagai pemilik barang. "Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," terang Direktur Tindak Pidana Narkoba.
Kasus kedua, yakni peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram. Tersangka yang ditangkap ada HP alias H (31) dan J (30) sebagai kurir, juga F yang masuk DPO alias buron.
Menurut Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, penangkapan para tersangka dilakukan pada 8 April 2022 di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Petugas J yang menyimpan sabu seberat 22 kilogram di kamar sebuah gudang, baru kemudian menangkap HP.
"Modusnya kapal ke kapal, terkena narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan pengiriman ke wilayah Indonesia," Direktur Tindak Pidana Narkoba.
Sementara untuk kasus ketiga, peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yakni Bengkalis-Riau. Polisi berhasil menangkap empat tersangka berinisial MN (30) sebagai kapten kapal pencari pencari.
Kemudian, HA (37) sebagai kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD (41) sebagai kurir, dan AM alias AT (40) sebagai pengendali, dengan barang bukti sabu seberat 47 kilogram. "DPO inisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba.
Kasus terakhir, yakni peredaran narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 169,5 kilogram.
Tim gabungan menangkap lima tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) sebagai ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG (33) sebagai kurir, MY bin AR (39) juga SR bin SP (41) sebagai pengendali di darat.
Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, awalnya mendapatkan informasi adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui modus kapal ke perairan Samudra Hindia, menggunakan kapal nelayan Aceh di Pantai Barat Pulau Sumatera.
"Pada 20 April 2022 pukul 08.00 WIB berhasil ditangkap dua tersangka yang mengawaki perahu jenis oskadon di sekitar perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, karena mengangkut 169,5 kilogram sabu," terang Direktur Tindak Pidana Narkoba.
Berdasarkan interogasi, dua tersangka itu bertemu sabu dari kapal induk. Pengembangan pun dilakukan dan penyidik menangkap tiga tersangka lainnya dengan dua di antaranya DPO alias buron yakni Warga Negara Asing Mr. X dan RS. "Rencana tindak lanjut kasus mencari DPO dan menyelesaikan penyidikan," jelas Jenderal Bintang Satu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka yang dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber: Divisi Humas Polri
Komentar