Anewspatron.com, Tanjung Pinang - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K, M.Si didampingi Wakil Kepala Komisi Informasi Publik Ferry M Manalu lakukan Dialog Interaktif yang mengusung Tema “Mewujudkan Polda Kepri Yang Presisi Sesuai Visi Dan Misi 2023, PMI Illegal Dan Berita Bohong ( Hoax)” bertempat di Lembaga Penyiaran Publik TVRI Stasiun Kepri  Tanjung Pinang , Selasa (30/8/2022).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K, M.Si mengatakan Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak TVRI dan pemirsa TVRI dimanapun anda berada, saya kabid humas polda kepri akan menyampaikan yang menjadi visi dan misi polda kepri pada tahun 2023 yaitu visi polda kepulauan riau terwujudnya Provinsi Kepulauan Riau yang aman dan tertib serta misi polda kepulauan riau melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.

“Upaya kami agar visi dan misi polda kepri pada tahun 2023 berjalan strategis adalah membagi arah kebijakan polda kepri dalam rangka mencapai sasaran prioritas antara lain Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat  guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat kepri, Mengoptimalkan kualitas pelayanan publik polda kepri, Penegakan hukum polda kepri yang transparan dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik, Meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan sdm polda kepri, Pemenuhan sarana prasarana dan almatsus polda kepri yang modern dan Penguatan pengawasan yang efektif berbasis TI guna mewujudkan polda kepri yang baik dan bersih.”- ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K, M.Si

Adapun upaya polda kepri dalam melakukan penanganan terhadap semua Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum polda kepri adalah bekerjasama dengan badan perlindungan pekerja migran indonesia (BP2MI), Divhubinter Polri dan instansi terkait lainya. Pada Kasus TPPO ini rata rata menggunakan modus operandi yang sama yaitu tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar Negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan ilegal/tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar, sehingga para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat bekerja di luar negeri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K, M.Si juga menjelaskan terkait langkah langkah yang dapat dilakukan untuk membedakan  berita asli dan hoax yaitu pastikan bahwa berita yang anda baca tidak memiliki elemen kalimat janggal yang seolah-olah memaksa pembacanya, seperti "sebarkanlah" atau "viralkanlah", dan kalimat lain sejenisnya, cermati alamat situs apabila berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi, misalnya menggunakan domain blog, maka informasinya bisa dibilang meragukan dan cek keaslian foto.

Polda Kepri juga telah melakukan berbagai upaya yang meliputi pencegahan dengan gerakan literasi digital hingga penegakan hukum. “pertama melakukan tindakan preventif dengan melakukan literasi digital dan edukasi agar masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media,” selain itu, polda kepri terus melakukan koordinasi dengan kementerian komunikasi dan informatika serta badan siber dan sandi negara (BSSN) untuk menghentikan dan memblokir akun-akun yang memproduksi serta menyebarkan hoax.

“Contoh kasus yang baru saja terjadi yaitu salah satu dari masyarakat kita di daerah Anambas mencoba memposting sesuatu yang tidak benar yang intinya menyudutkan aparat polri di sana. Kemudian kita respon karna ini viral di media sosial dan bahkan naik di salah satu media TV Swasta Nasional di Jakarta. Kita respon, kita turun dan kemudian kita lakukan klarifikasi pemeriksaan dan ternyata video itu tidak benar, alasan nya dikarenakan kesal dan takut kalau barang bawaannya itu telat dan tidak bisa  masuk kapal.”- jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K, M.Si

“Terakhir, saya menghimbau kepada masyarakat agar memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi dan jangan mudah di iming-imingi dengan jumlah gaji yang besar. Kemudian terkait berita bohong (hoax) bijaklah dalam bermedia sosial lakukan cek dan ricek dan saring sebelum sharing.” – tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K, M.Si.

Humas Polda Kepri