Anewspatron.com, MEDAN - Jumat 16 September 2022, penyidik Subdit II/Fismondev Direktorat Reserese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu menyita 7 unit gedung berlantai III milik Apin BK alias Jhoni.

Ke tujuh gedung itu berada di tiga lokasi, yang masih berada di Kompleks Cemara Asri, yakni Warung Warna Warni (WWW) sebanyak 4 unit, dua unit di Jalan Bulevalt Timur No 28 S dan 28 T. Kemudian, Gedung ZVNO Coffee & Poastery satu unit yang lokasinya berseberangan jalan dengan gedung WWW.

Penyegelan dan penyitaan ke tujuh gedung itu melibatkan belasan anggota Subdit II/Fismondev dipimpin Kasubdit AKBP P Samosir, dengan disaksikan petugas satpam perumahan elit tersebut.

Penyegelan pertama dilakukan di Gedung Warung Warna Warni yang merupakan lokasi beroperasinya judi online pada Jumat (16/9) pukul 16.30 WIB.

Kemudian, dilanjutkan penyegelan satu unit Gedung ZVNO Coffee & Poastery pada pukul 17.00 WIB. Lalu pada pukul di Jalan Bulevalt Timur pada pukul 17.30 WIB dilakukan penyegelan dua unit gedung di Jalan Bulevalt Timur No28 S dan 28 T.

Pengamatan di lapangan, pada setiap satu unit gedung ditempelkan spanduk bertuliskan, “Rumah Ini Dalam Pengawasan Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/1473/VIII/2022/SPKT.Ditreskrimsus.Poldasu tanggal 21 Agustus 20222”. Dalam spanduk itu juga tertulis “Dilarang Dialihkan ke pihak lain”.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyitaan aset milik Apin BK alias Jhoni merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Poldasu.

“Ya, ada tujuh gedung yang disita. Rumah mewah milik Apin BK juga akan disita,” kata Hadi, Senin (19/9/2022).

Disebutkan Hadi, selain menerapkan pasal tindak pidana perjudian, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dilakukan penyidik.

“Penerapan kedua pasal tersebut sebagai bentuk komitmen Kapoldasu untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumut,” pungkasnya. (Red_Anp)