Anewspatron.com, Banten - Mediator dikenal dalam proses mediasi yang mengacu kepada Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”), yaitu hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Dalam hal pelantikan Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Profesi Mediator/Ajudikator/Konsiliator/Arbiter/Praktisi Dewan Sengketa di Wilayah Provinsi Banten baru saya melantik beberapa orang termasuk melantik Sukri. SH., CPM. Sukri selain Advokat muda dia juga aktif di dalam pembelaan masyarakat dimana dia mendirikan yayasan bantuan Hukum Ampel indonesia dan kantor Hukum ampel Indonesia Law firm.

Menurut rekan kerja nya guruh mengatakan ,"Bahwa Sukri SH,. CPM adalah salah satu sahabat yang baik dan cerdas dalam memanfaatkan peluang dalam pembelaan terhadap klien, beliaupun sangat baik dan saya mengucapkan selamat buat rekan Sukri atas pelantikannya," Tuturnya.

Ditempat terpisah pimpinan redaksi media online Potretsatu.com, bang Capit menuturkan "kami dari media Online Potretsatu.com mengucapkan selamat atas pelantikan Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Profesi Mediator/Ajudikator/Konsiliator/Arbiter/Praktisi Dewan Sengketa di Wilayah Provinsi Banten untuk abang kami Sukri SH., CPM," Tuturnya.

Lanjut Mohamad Rian hidayat selaku Tim dari MBS Colection mengatakan, "Kami dari tim MBS collection selamat untuk abang kami atas Gelar CPM yaitu Profesi Mediator/Ajudikator/Konsiliator/Arbiter/Praktisi Dewan Sengketa di Wilayah Provinsi Banten."(And)