Anewspatron.com, Tangerang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 9 Juni 2022 telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Adapun tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilakukan pada tahun 2022, antara lain tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang berlangsung sejak tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022 serta tahapan penetapan peserta Pemilu yang akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022.

Mohamad Topan Si Anak Kampung dari Desa pasir gadung kampung pengkolan berniat menyalonkan diri di kancah berpolitikan kanbupaten Tangerang dimana Topan akan menyalonkan diri di Dapil 5 yaitu kecamatan panongan, kecamatan curug dan kecamatan cikupa.

Menurut Topan ia sudah meminta izin kepada ibu nya dan ibu dari istriya untuk menyakonkan diri di kancah politik dari Partai Persatuan Pembangunan yang berlambang Ka'bah itu, menurut topan saya juga akan meminta izin kepada tokoh Agama Dari ulama, kyai dan para ustad-usrad.

"Saya berniat calonkan diri menjadi annggota legislatif Dapil 5 kabupaten tangerang dan saya sudah meminta izin kepada ibu saya dan ibu dari istri saya untuk mencalonkan diri saya, selanjutya saya akan meminta restu juga kepada ulama, kyai, para tokoh dan para ustad-ustad." Jelasnya topan.

Menurut salah warga satu desa pasir gadung kampung pengkolan, bahwa topan orang yang ramah, orang yang baik dalam bersosial, bisa mengayomi dan topanpun memiliki sifat yang bisa membuat orang tertawa.(And)