ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun terus berbenah, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Salah satunya berusaha peka terhadap kebutuhan masyarakat yang siap dilayani, yang didapat melalui berbagai kanal media sosial maupun secara langsung Memiliki motto pelayanan.

“Melayani Sepenuh Hati” Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menghadirkan berbagai inovasi pelayanan.

1. SIJAMAT (Imigrasi Melayani Jam Istirahat) untuk melayani masyarakat pemohon Paspor pada saat jam istirahat  antara Pukul 12.00 WIB  s.d. Pukul 13.00 WIB siang. 

2. inovasi SILAU (Imigrasi Antar Pulau) berupa layanan Paspor kolektif dengan mendatangi pemohon untuk memudahkan masyarakat pemohon Paspor yang memiliki keterbatasan akses ke Kantor Imigrasi yang bertempat tinggal di luar Pulau Karimun. 

3. inovasi SIPALANG (Imigrasi Paspor Antar Langsung) berupa layanan pengantaran Paspor yang telah selesai khusus bagi masyarakat pemohon berkebutuhan khusus lansia, Ibu hamil, sakit dll yang bertempat tinggal di Pulau Karimun. 

4. inovasi SIPERNIK (Imigrasi Perdim Elektronik) berupa kemudahan layanan bagi pemohon Paspor yang tidak lagi perlu mengisi formulir permohonan.


Selain inovasi tersebut untuk dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat pemohon Paspor yang memiliki keterbatasan waktu, memohon Paspor dihari kerja, terdapat program Layanan Paspor Simpatik dihari libur yang akan dilaksanakan satu kali dalam satu bulan. 

Untuk pelaksanaan Paspor Simpatik, masyarakat Karimun dapat menfollow dari media sosial dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk memperoleh informasi waktu pelaksanaannya.

"Dikatakan Zulmanur Arif Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, kami akan menambahkan kuota permohonan M-Paspor menjadi 80 pemohon perhari, Kebijakan ini akan berlaku mulai  27 Mei 2024 dan untuk kuota permohonan akan dibuka sekaligus untuk masa 90 hari dan  kedepan tidak lagi perbulan. 

Kami berharap dengan berbagai kebijakan tersebut dapat memenuhi harapan seluruh masyarakat Karimun yang membutuhkan layanan Paspor.

Lanjut dikatakan Zulmanur Arif, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan serta perbaikan layanan kepada seluruh masyarakat Karimun ,yang telah memberikan saran perbaikan layanan baik secara langsung maupun melalui kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Karimun.

Sebagai informasi dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK WBBM Kantor Imigrasi Karimun telah dinyatakan lolos ke tahapan selanjutnya oleh TIM Penilai Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan beberapa satuan kerja lainnya seperti.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Lapas Kelas IIA Batam, Rutan Kelas IIA Batam, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepri dan Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang jelasnya.

Diakhir penjelasannya Zulmanur Arif berpesan kepada seluruh masyarakat Karimun untuk senantiasa berhati-hati dalam memohon Paspor dengan tidak mempercayakan permohonan Paspor kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab baik langsung maupun yang menawarkan jasa melalui media sosial. 

Masyarakat diharapkan menghubungi nomor Customare Care di nomor 081365209090 pada jam kerja, dan pasti akan segera direspon untuk mencari informasi terkait layanan atau untuk memperoleh update informasi terkait layanan Keimigrasian, dapat memfollow Instagram @imigrasi.tbkarimun dan X (Twitter) @kanimtbkarimun.(Rls/ANP).