ANEWSPATRON.COM, KARIMUN- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, telah melakukan penindakan pendeportasian Senin, 21 Mei 2024 melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan menggunakan kapal MV. PUTRI ANGGRENI 02 dengan  tujuan Johor Bahru Malaysia.

Lelaki yang dideportasi warga negara Malaysia, berinisial MR( P ) telah menyalahi aturan ijin tinggal, sehingga dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjung balai Karimun , kepulauan Riau Bapak Zulmanur Arif menjelaskan,pendeportasian tersebut dilakukan dalam rangka penegakkan hukum keimigrasian. 

dimana MR( P )telah melanggar peraturan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pria tersebut berada di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang telah  diberikan pihak imigrasi atau  overstay, Oleh karena itu pria tersebut diamankan dan dilakukan proses pendeportasian jelas Zulmanur Arif.

Lebih lanjut dijelaskanya tindakan yang kita lakukan sesuai prosedur keimigrasian di Indonesia,dilanjutkan dengan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia tutup Bapak zulmanur arif. (Full ANP).