Anewspatron.com, Karimun - Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Pamak Rt 001 Rw 001 Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun, Kamis. (13/06/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/14/VI/2024/SPKT/Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepri, Tanggal 8 Juni 2024 pelapor M. Nor di Jalan Pamak Rt 001 Rw 001 Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun.

Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 08 Juni 2024 sekira Jam 13.00 wib korban sedang mengendarai sepeda motor saat di Jalan Pamak ada 1 orang dari dalam mobil melambaikan tangan kepada korban dan menghampiri mobil tersebut lalu mengajak korban masuk kedalam mobil setelah didalam mobil korban di ajak berbicara, setelah mengobrol selama 5 (lima) menit, korban ingin keluar dari mobil namun pintunya terkunci dan pelaku mencoba membuka pintu namun tidak bisa juga sambil tangan kiri pelaku mengambil dompet di saku celana korban, setelah berhasil mengambil uang pintu mobil terbuka dan korbanpun keluar dari mobil dan kembali kerumah dan saat tiba dirumah korban menyadari bahwa uang yang didalam dompet telah hilang.

Selanjutnya menindaklanjuti laporan dari korban Kapolsek Tebing AKP M Djaiz memerintahkan Unit Reskrim Polsek tebing untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial E (54 Th) di Pelabuhan Tg. Batu.

Kapolsek Tebing AKP M Djaiz,  menjelaskan adapun pelaku E (54 Th) melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dialami 4 (empat) korban dan di 4 (empat) lokasi yakni Jl. Pamak Rt 001 Rw 001 Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun, di Jalan Ranggam Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun, dijalan Pamak tepatnya depan Lapangan Bola Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun dan jalan Teluk Uma Kel. Teluk Kec. Tebing Kab. Karimun.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengunakan kendaraan mobil  yang di rental mencari sasaran orang yang sudah tua, setelah menemui sasaran orang yang sudah tua, tersangka memanggil orang yang dimaksud dengan berpura- pura mengajak berbicara seakan- akan mengenalinya, menyuruh korban untuk masuk kedalam mobil, pada saat korban akan keluar dari mobil pintu tidak bisa terbuka dan pelaku berpura-pura membantu sambil mengambil dompet milik korban dan mengambil uang dari dalam dompet.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 (satu) unit mobl Avanza warna hitam, 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dan uang tunai sebesar Rp 1.712.000 (satu tujuh ratus dua belas ribu rupiah) dan terhadap pelaku disangkakan pasal 362 K.U.H. Pidana Jo pasal 64 Ayat 1 K.U.H. Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.” Tutup Kapolsek Tebing.(Rls_ANP)