Anewspatron.com, Karimun - Satpol PP Kota Tangerang Operasi Pemberantasan Peredaran Minuman Beralkohol (Miras) di wilayah Kota Tangerang yang di laksanakan oleh Personil Gabungan, pada Rabu, (19/06/2024).

Razia ini merupakan hasil laporan dari masyarakat karena merasa tidak nyaman atas aktivitas penjualan miras yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Irman Pujahendra selaku Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 dan salah satu kegiatan rutin yang di lakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang bersama dengan unsur TNI dan POLRI di wilayah Kota Tangerang.

"Kita terus konsisten dalam melakukan kegiatan operasi rutin ini dalam menegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005, tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Tangerang, dan pada seluruh Masyarakat Kota Tangerang kami menghimbau mari kita sama-sama jaga dan tegakan Peraturan Daerah di Kota Tangerang dan mari informasikan Mala kala masih ada peredaran miras yang ada di wilayah Kota Tangerang." Ucapnya.


Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakummda), Jose Av Cabral yang memimpin langsung kegiatan operasi ini menyampaikan, minuman keras yang berhasil kami amankan sebanyak 519 botol dari salah satu rumah makan.

“Minuman keras ini langsung kami amankan. Kami juga mengimbau kepada pemilik rumah makan untuk tidak menjulan minuman keras. Sebab, di Kota Tangerang ini ada Perda tentang larangan peredaran dan penjualan miras,” ucapnya.

Kegiatan kali ini, pihaknya berhasil mendapatkan ratusan botol Miras seperti vodka, whiskey, bir, anggur merah dan anggur putih berhasil diamankan Satpol PP Kota Tangerang dalam Penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005.

Satpol PP Kota Tangerang juga mengharapkan peranserta masyarakat untuk mendukung kinerja dalam Penegakan Perda di Kota Tangerang.(Andre)