ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Layanan Paspor Simpatik kembali akan dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi bagi masyarakat karimun pada hari Sabtu 27 Juli 2024 dengan menghadirkan kemudahan luar biasa dalam pengurusan dokumen perjalanan.

Setiap bulan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berkomitmen menyelenggarakan layanan Paspor Simpatik di hari libur. Warga yang ingin mengurus paspor akan tetapi terhalang jam kantor atau kesibukan lainnya tidak perlu lagi mengurus paspor di hari kerja, melainkan dengan adanya Layanan Paspor Simpatik ini warga Karimun bisa mengurus paspor di hari libur. 


Kepala Seksi Lalintalkim Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Rery Yudhistira mengatakan bahwa Layanan Paspor Simpatik ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan administratif penting. 

"Kami senantiasa berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat Karimun, dan Layanan Paspor Simpatik adalah salah satu upaya nyata kami dalam mewujudkan hal tersebut, Dengan antusiasme masyarakat Karimun yang tinggi terhadap layanan Paspor Simpatik tidak menutup kemungkinan kami akan mengadakan layanan paspor simpatik ini 2 kali dalam sebulan,” terangnya.

Diharapkan dengan adanya Layanan Paspor Simpatik, lebih banyak warga Karimun yang merasa terbantu dan dimudahkan untuk memiliki paspor sebagai persyaratan perjalanan internasional (rls/ful)