ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya pabean B Tanjung Balai Karimun senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai COMMUNITY PROTECTOR. 

Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi serta mengamankan keuangan negara, dari potensi kerugian yang di timbulkan melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta bersamaan dengan berjalanya Operasi Gempur Rokok ilegal periode 2024.

"Sejalan dengan hal tersebut kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya pabean B Tanjung balai Karimun, bersama kantor wilayah DJBC khusus kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) eks penindakan dibidang kepabeanan yang telah disetujui oleh Menteri keuangan. 

"Dengan total pelanggaran sebanyak 141, terdiri dari 139 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya pabean B tanjung balai Karimun, dan 2 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh kantor wilayah DJBC Khusus Kepri.

Pemusnahan dilaksanakan pada hari Selasa, 9/7/2024 di lapangan pemusnahan kantor wilayah DJBC  khusus kepulauan Riau, Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 4.257.428.732,-(empat miliar dua ratus lima puluh juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua rupiah. 



Adapun dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.092.286.126,-(satu miliar sembilan puluh dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah)

"Rincian barang yang dimusnahkan oleh kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya pabean B tanjung balai karimun Provinsi Kepulauan Riau, pada acara ini sebagai berikut;

1. Pelanggaran dibidang kepabeanan berupa : 6.180 kg daging beku,dan 60 Koli pakaian bekas.

2. Pelanggaran dibidang cukai berupa :995.648 batang, barang kena cukai llegal rokok ilegal.

Sedangkan barang milik negara yang dimusnahkan dari kantor wilayah DJBC khusus kepulauan Riau sebagai berikut:

1.  7.862 bag =13.887 kg bawang merah.

2.  1.954 bag =58.555 kg bawang bombai.

Adapun barang yang dimusnahkan pada acara ini merupakan barang yang ditindak berdasarkan undang-undang NO 39 Tahun 2007 tentang cukai dan undang-undang NO 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

"Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar serta disaksikan oleh perwakilan pejabat dari pemerintah daerah kabupaten Karimun,KSOP dan otoritas pelabuhan kab-karimun, kepolisian Resor Karimun, komando Distrik Militer 0317 TBK, TNI AL Lanal Karimun , kejaksaan negeri Karimun, pengadilan negeri tanjung balai Karimun,balai karantina hewan,ikan dan tumbuhan provinsi Kepri, Pelindo Tanjung Balai Karimun, badan narkotika nasional Kab-karimun, rumah tahanan Kab-Karimun, kantor imigrasi kelas ll TPi tanjung balai Karimun.

Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya pabean B tanjung balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainya, diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk kedepannya.(Full/ANP)