ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melaksanakan kegiatan Pengawasan Keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA), satu warga negara Singapura menyalahi izin tinggal yang diberikan oleh imigrasi Karimun.

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian karimun, Senin (22/7/2024) mendapat laporan Masyarakat.

"Bahwa terdapat dugaan warga negara asing (WNA) yang telah tinggal lama di salah satu perumahan di Kabupaten Karimun, namun tidak diketahui dengan jelas jenis Izin Tinggal yang digunakan, dugaan petugas bahwa WNA tersebut telah tinggal melebihi batas Izin Tinggal yang diberikan (Overstay).

Terkait laporan warga tersebut, petugas langsung mendatangi alamat rumah terduga warga negara asing (WNA), sampai dirumah yang bersangkutan petugas mendapati orang tersebut didalam rumah, petugas menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dengan memperlihatkan Surat Perintah kemudian menanyakan perihal identitas orang yang diduga WNA tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, bahwa yang bersangkutan merupakan WNA warga negara Singapura berinisial (IA) tinggal melebihi batas Izin yang diberikan pihak imigrasi Karimun, Petugas meminta kepada warga negara asing (WNA) tersebut agar ikut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diduga melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan keesokan harinya tanggal 23 Juli 2024 dilaksanakan deportasi kembali ke negaranya.

Penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) orang Singapura merupakan bentuk komitmen penegakan hukum Keimigrasian yang dilakukan Imigrasi Karimun dalam rangka menjaga kedaulatan negara. (Full)