ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Dalam rangka mendukung program pemerintah memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja diluar negeri melalui upaya pencegahan  PMI Non Prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Karimun Zulmanur Arif S.H.M.H dalam  penyampaiannya menegaskan pada Selasa (23/7/2024)

Berkomitmen menjaga integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Salah satunya dalam menjalankan tugas pemberian izin keluar masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia, Peraturan ini menjadi pedoman pelaksanaan tugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi ucap Zulmanur Arif selaku kepala imgrsasi Karimun.

Dalam rangka pencegahan PMI Non Prosedural, Imigrasi Karimun telah mengambil langkah-langkah antisipasi antara lain melalui kegiatan sosialisasi dengan menyasar usia produktif khususnya pelajar dengan memberdayakan tenaga pendidik sebagai perpanjangan tangan penyebaran informasi.

"Dengan memberdayakan perangkat desa dengan sosialisasi melalui kerjasama dalam pembentukan Desa Binaan Imigrasi, untuk meningkatkan kesadaran akan risiko dan konsekuensi dari pelanggaran prosedur, serta berbagai upaya dilakukan pada pegawai imigrasi secara berjenjang antara lain.

Kepala Kantor Imigrasi Karimun Zulmanur Arif, Saat memantau langsung aktivitas pelayanan keimigrasian Pelabuhan Internasional Karimun

Pengawasan terhadap petugas  pemberian izin keluar masuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dari dan ke Wilayah Indonesia sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. 

Penguatan tersebut disertai ancaman sanksi pelanggaran, Kode Etik Pegawai Imigrasi dan sanksi Pelanggaran Disiplin dari tingkat ringan, sedang sampai dengan tingkat berat, sampai berujung pemecatan dengan tidak hormat apabila terbukti melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan norma-norma seperti pungli dan penyalahgunaan wewenang.

"Lebih lanjut dikatakannya, kami membuka diri atas laporan dari masyarakat jika ada pegawai imigrasi yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur untuk dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan ucap Zulmanur Arif.

Dalam waktu bersamaan, Mutia salah satu penumpang kapal MV. Putri Anggreni  yang akan berangkat keluar negeri melalui pelabuhan domestik Karimun, dengan tujuan pelabuhan Puteri Harbour Malaysia untuk menemui keluarganya.

"Dirinya mengatakan tidak mengalami kesulitan untuk berangkat, oleh petugas hanya diminta memperlihatkan Paspor dan tiket, kemudian ditanya maksud dan tujuan keberangkatannya. 

Selama proses tersebut dirinya mengaku tidak mengalami kesulitan apapun apalagi harus membayar sejumlah uang diluar tiket ,terang Mutia (full)