Djoko Rudi E , SH. S.Ik , M.Si
Tenaga Pengkaji Utama Hukum & HAM Lemhannas RI

Artikel

Konsep negara hukum didalam Dunia Internasional terbentuk dari 2 aliran utama, yaitu Aliran Eropa Kontinental dan Aliran Anglo Saxon .

Aliran Eropa Kontinental dikembangkan oleh para tokoh besar, seperti Imannuel Kant, Paul Laband, Yulius Staht, dan Sckelterna ( Tokoh Pencipta Hukum negara ) mereka mengunakan sebutan istilah “Rechtsstaat”.

Sedangkan Anglo Saxon ( Amerika Kontinental ) dipelopori oleh Mr .A.V. Dicey dengan mengunakan istilah yang kita kenal “The Rule Of Law” ( yang saat ini kita terapkan di Indonesia ) 

Dua aliran Hukum ini berkembang dan menjadi panduan di berbagai belahan dunia termasuk negara Indonesia . 


Dalam ajaran tentang hukum negara tersebut, secara keseluruhan mengadopsi dan mengenal unsur hukum yang fundamental sbg penerapan dalam penjeratan hukum dalam unsur utama. 

Apa itu ? 

  1. Adanya unsur kepastian hukum, yang ditandai dengan tegaknya asas legalitas hukum, UU yg mengatur tentang tindakan yg berwenang dan berkewenangan dalam penegakan hukum, sehingga upaya penegakan hukum dapat diketahui baik oleh pelaku hukum dan aparat hukum .
  2. Asas persamaan Hukum, yang ditandai dengan adanya tindakan yang berkewenangan dengan upaya hukum sesuai dgn UU dalam arti materiil dan adanya dipisahkan dengan kekuasaannya .
  3. Asas Demokrasi yang ditandai oleh adanya pihak yang dipilih dan memilih bagi warga negara sesuai dengan keyakinannya yang diatur oleh hukum yang berlaku .

Para pakar hukum internasional menjelaskan bahwa hukum bisa bertahan dan berjalan sesuai UU negara, apabila pelaku hukum menjalankan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yang telah ditetapkan dalam hak dasar kehidupan dalam peradaban hukum negara itu.


Negara hukum yang mengandung dan mengadopsi ajaran Teori Hukum Anglo Saxon yang menyatakan “ Negara disebut sebagai Rule Of Law ” apabila didalamnya adanya unsur utama yaitu :

  1. Supremacy Of Law atau negara diatur oleh Hukum tetap, siapa pun dapat dihukum dan kedudukan nya sama didepan hukum .
  2. Equality before the Law atau persamaan dihadapan hukum yang tetapsemua warga negara sama kedudukan dan haknya di hadapan hukum yang tetap. 
  3. Contitution Based On Individual Right  atau kontitusi yang berdasarkan atas hak perorangan dalam hukum maksudnya kontitusi bukanlah semata mata sebagai sumber hukum tetapi suatu konsekwensi dari hak hak individual yang dirumuskan dan dilaksanakan oleh pengadilan sehingga membatasi posisi pemerintah dan aparat hukum nya. 

Indonesia sebagai negara hukum dapat diketahui berasal dari proses perumusan  hukum yang bersumber dari kontitusi negara yaitu UUD 1945, karena terobsesi dan terinspirasi oleh konsep negara hukum barat, dalam hal ini Rechtsstaat, maka dalam UU D 1945 menghendaki elemen elemen  Rechtsstaat menjadi bagian dari prinsip prinsip hukum negara Indonesia , sebagai mana dijelaskan dlm UUD 1945 bahwasanya  Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) bukan negara yang berdasarkan kekuatan belaka (machtsstaat). 

Namun demikian dalam konsep negara hukum Indonesia mempunyai pandangan hidup dan pilar hidup yaitu Pancasila sebagai dasar dari kehidupan berbangsa dan bernegara dan Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai Hukum negara dengan nurani atau Negara yg mempunyai Kepedulian dalam hukum ( A State With Conscience and Compassion )

Semoga Bermanfaat

(Sumber Irjenpol Djoko Rudi E,S.H.,Sik.,Msi)(Red_ANP)