Anewspatron.com, Belat_Karimun - Sebagai kepedulian terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk di patuhi dan ditaati,  Pemerintah Desa Tebias Kecamatan Belat Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, menggelar penyuluhan dan penerangan hukum, bertempat di SDN 006 Desa Tebias, Selasa (9/7/2024).

Penyuluhan dan penerangan hukum yang di gelar oleh Pemdes Tebias tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap hukum, yang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah Desa dan aparaturnya.

Penyuluhan hukum yang di gelar di SDN 006, pada Selasa (9/7) Pemerintah Desa Tebias mengundang Jajaran Cabjari Tanjung Batu sebagai Pemateri.

Kegiatan dilaksanakan guna memberikan pengetahuan tentang hukum kepada jajaran aparatur desa dan juga masyarakat, sebab pemberlakuan hukum yang bersifat universal dalam mengatur dan memberikan sangsi hukum terhadap pelanggarnya untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri demi kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat desa.

Hal tersebut disampaikan Nazaruddin Kepala Desa Tebias saat dimintai keterangannya oleh awak media ini, tentang sosialisasi penyuluhan dan penerangan sadar hukum, dengan narasumber jajaran Cabjari Tanjung Batu.
Nazaruddin mengharap, dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum tersebut, seluruh perangkat desa dan juga masyarakat desa dapat mengetahui dan memahami tentang bagaimana penggunaan Dana-Desa serta berbagai peraturan dan perundang yang berlaku yang harus ditaati dalam penggunaan Dana-Desa.

Selain itu, penyuluhan hukum merupakan suatu kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai yang disampaikan oleh narasumber kita dari Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu, pungkas Nazaruddin.

Adapun pemateri dalam kegiatan tersebut, Tommy Eko Prasetio, S.Kom, Ryan Fadillah, S.H dan Fitria Anisa, S.H.

Ditambahkan Nazaruddin, semoga dengan telah dilaksanakannya, sosialisasi sadar hukum di Desa Tebias, diharapkan dapat menjadikan kami seluruh jajaran pemerintah desa, lebih mengetahui berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku baik tentang penggunaan Dana-Desa yang menjadi hak masyarakat, tutur Nazaruddin.(Majid)