ANEWSPATRON.COM, BELAT - Pemerintah Desa (Pemdes) Penarah mengundang Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjarj) Tanjung Batu untuk memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh perangkat Desa, guna memberikan pencerahan hukum terkait penggunaan Dana-Desa (DD).

Kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Pemerintah Desa Penarah Kecamatan Belat Kabupaten Karimun, bertempat di Aula Gedung Serbaguna Desa Penarah pada Senin (1/7/2024) di hadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu dan Jajaran Pemerintah Desa Penarah.

Kegiatan juga di hadiri oleh Kasi Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Belat yang sekaligus mewakili Camat Belat.

Kegiatan juga dihadiri oleh tokoh masyarakat Desa, RT/RW beserta masyarakat undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu, Charles Hutabarat, S.H., M.H, yang diminta keterangannya oleh awak media ini melalui Plt Kasubsi Intelijen dan Datun, Febrinolin Simanjuntak, S.H, menyampaikan.

Menurutnya, jajaran Kejaksaan negeri Karimun Cabang Tanjung Batu, pada Senin (1/7) memenuhi undangan sebagai pemateri dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar oleh Pemerintah Desa Penarah.


Disisi lain, pihak kejaksaan juga berkewajiban untuk memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya, guna memberikan pencerahan tentang tata laksana penggunaan Dana-Desa yang sesuatu peraturan dan perundang-undangan berlaku.

Hal tersebut juga merupakan program jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang Intelijen, yang bertujuan untuk melakukan pencegahan, khususnya dalam pengelolaan Dana-Desa yang merupakan tindak lanjut atas nota ke-sepahaman Kejaksaan Agung RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tutur Charles Hutabarat, S.H., M.H, melalui Plt Intelijen dan Datun, Febrinolin Simanjuntak, S.H.

Terpisah Kepala Desa Penarah, Abdul Rahman, S.Pd., Jas, yang ditemui, Senin (1/7) untuk diminta tanggapannya menyampaikan.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum tentang penggunaan Dana-Desa yang digelar oleh Pemerintah Desa Penarah, guna mendapatkan pencerahan hukum tentang penggunaan Dana-Desa yang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati demikian kami dari pemerintah Desa, mengundang pihak dari jajaran Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu sebagai pemateri dalam kegiatan yang kami gelar, pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum yang kami laksanakan semoga dapat mewujudkan perangkat desa yang taat hukum, dalam mengelola Dana-Desa maupun Dana Alokasi Desa, sebagai tolak ukur untuk menciptakan Desa Penarah yang lebih maju mandiri kedepan.

Selain itu, Abdul Rahman, S.Pd., Jas, juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum tentang Dana-Desa tersebut dilakukan merupakan sebagai upaya preventif atau pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan Dana-Desa, sehingga penyuluhan hukum ini benar-benar bermanfaat bagi seluruh perangkat Desa dalam mengelola Dana Desa yang merupakan hak masyarakat. (Majid)