Anewspatron.com, Tanjungpinang - Senin tanggal 8 Juli 2024 Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Agus Tri Hartono, S.H., M.H., telah melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT) untuk pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang mulai pukul 09.30 s.d 11.00 Wib, dan untuk Kejaksaan Negeri Bintan dilaksanakan mulai pukul 13.30 s.d 15.00 Wib, serta untuk Kejaksaan Negeri Batam dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira jam 10.00 s.d 11.00 Wib.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Sosialisasi ini dikuti oleh Kasi Pidsus, Kasubsi, Jaksa Fungsional, para Calon Jaksa dan staf Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan dan Kejari Batam.
Pada sosialisasi ini disampaikan bahwa Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT) berbasis Web yang dapat diakses pada Website Resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id, “ujar Denny.
Adapun fitur dalam Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT) ini telah menyediakan menu peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menu pengaduan yang mudah dan cepat menggunakan sarana teknologi informasi.
Pada aplikasi ini juga dapat dilakukan pembayaran denda dan uang pengganti secara online, dan terdapat juga menu publikasi berisi tentang informasi umum kegiatan pelacakan aset dan penyitaan aset.
Selain menu-menu tersebut, terdapat juga beberapa menu lainnya yang dibuat untuk kepentingan internal Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang terkait dengan kegiatan pelacakan aset.
Aplikasi SILAT ini memiliki beberapa manfaat bagi pihak Eksternal Kejaksaan maupun bagi Internal Kejaksaan itu sendiri.
Manfaat dari Aplikasi SILAT bagi pihak Eksternal Kejaksaan adalah adanya keterlibatan Masyarakat yang dapat berperan aktif untuk mendukung dan memberikan informasi aset pelaku Tindak Pidana Korupsi, Masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi dapat melakukan pembayaran secara online, terdapatnya keterbukaan informasi publik atas penyitaan aset, tingginya pemanfaatan dana yang bersumber dari PNBP secara nasional untuk masyarakat.
Sedangkan manfaat Aplikasi SILAT bagi Internal Kejaksaan adalah terjadinya peningkatan pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tindak Pidana Korupsi, dan apabila terpidana tidak membayar maka aset terpidana akan dilelang oleh negara, meningkatkan penerimaan bagian PNBP yang diterima dan dipergunakan oleh Kejaksaan, meningkatnya kepercayaan (Trust) dari masyarakat dan stakeholder, “pungkas Denny.(Majid)
Komentar