ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rumah Tahanan kelas IIB kabupaten Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau, mengusulkan sebanyak tiga ratus sembilan puluh enam (396) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan mendapat remisi pada hari besar Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada tanggal 17 Agustus tahun 2024.

"Dari data informasi awak media anewspatron.com kamis (8/8/2024) sebanyak 396 (WBP) yang terdiri dari 395 orang warga negara Indonesia, warga negara asing (WNA) 1 orang, untuk pria 382 orang dan wanita 14 orang telah disetujui.

Dengan rincian sebagai berikut 

1 bulan =46 orang (THN pertama <1THN)

2 bulan =67 orang (THN>1THN)

3 bulan =137 orang (THN2)

4 bulan =109 orang (THN3)

5 bulan =  29 orang (THN 4&5)

6 bulan =     1 orang (THN 6)

Bebas langsung 7 orang.


"Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Arjiunna, melalui

Kasubsi Yantah (Pelayanan Tahanan) Novi Irawan S.E menyampaikan," sebanyak 396 WBP telah diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada hari kemerdekaan RI Ke-79, dari 396 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kita usulkan semua di setujui. 

"Lebih lanjut dijelaskan, Warga Binaan yang diusulkan pihaknya merupakan WBP yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 (enam) bulan, Selain itu pemberian remisi ini juga dinilai dari berkelakuan baik selama menjalani hukumannya seperti berperilaku baik dan selalu mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan.

Dari mereka yang diusulkan,sudah  memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan pada hari kemerdekaan RI yang ke-79.

Mereka yang berkelakuan baik tetap mengikuti program yang ada, kita usulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan semua yang diusulkan sudah memenuhi syarat, ” terangnya. (full)