ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Tim F1QR Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (LANAL TBK) bersama Pos AL Takong Iyu berhasil menggagalkan 1 unit boat jenis pancung mesin Yamaha 40 PK X 2, yang berisi dua (2) orang terduga pelaku, tiga (3) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 1 orang warga negara Malaysia.

Penangkapan oleh Tim gabungan pada hari Minggu,(18/8/2024) pukul 18.40 wib pada posisi Utara pulau Karimun, Mereka berangkat dari Pelambung Kabupaten Karimun dengan tujuan Negara Malaysia, dengan dugaan akan mengirimkan PMI non prosedural ke Malaysia, adapun para pelaku 

TP (38) nahkoda/tekong asal meranti prov riau, MS (40) pemilik bout asal Karimun, MSG (40) asal Karimun, NH (50) lombok timur NTB, GT (24) lombok timur NTB dan satu warga negara Malaysia MH (32).

Barang Bukti yang diamankan, 1 Unit Speedboat jenis Pancung Mesi 2 x 40 PK Yamaha,3 Pasport WNI, 1 Buah Kartu Cidb Malaysia,

1 Buah Kartu Pengenal Malaysia (Identity Card), 4 Buah Ktp Indonesia, 6 Unit Handphone dan 5 Buah Tas dan Mata Uang Rupiah : Rp 430.000,- Koin Malaysia, Koin Malaysia 50 Sen (1 Keping), 20 Sen (4 Keping), 10 Sen (1 Keping) dan Rp.1000 (1 Lembar).

Kronologi penangkapan Pada Pukul 18.00 Wib, Tim tiba di Pos AL Takong Iyu untuk pengawasan dan pemantauan di jalur perlintasan kapal line Internasional dan belum ditemukan adanya pergerakan speed boat yang mencurigakan.


Time langsung bergerak Pukul 19.00 Wib, Tim bergerak dari Pos AL Takong Iyu ke perairan Utara Pulau Kab Karimun dalam rangka waspam dan pemantauan sekitar perairan Pukul 19.30 Wib, Tim Pos AL Takong Iyu mendeteksi adanya pergerakan 1 unit speedboat pancung melintas tanpa lampu navigasi.

Tim Pos AL Takong Iyu langsung melaporkan Kepada Danlanal TBK, Minggu pukul 18.40 (18/8/1024), Danlanal langsung memerintahkan TIM F1QR untuk melaksanakan pengejaran dan penghentian boat pancung dan berhasil mengamankan boat pancung dengan tekong 2 orang beserta 4 orang PMI non prosedural yang akan berangkat menuju ke Malaysia, Pukul 22.30 Wib, Tim F1QR membawa boat pancung beserta 6 orang Ke Mako Lanal Tg. Balai Karimun untuk melaksanakan pemeriksaan.

Hal tersebut merupakan pelanggaran imigrasi atau ilegal entri sehingga melanggar UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian 

Pasal 120 dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500,000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1,500,000,000,00 (satu miliar Lima ratus juta rupiah)

Serta melanggar UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan pasal 81 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.(Full/ANP)