Anewspatron.com, Tangerang - Terkait proyek pengurukan yang diduga untuk lahan pergudangan di Desa Pangkalan Jalan Raya Kali Baru - Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang diduga menutup saluran irigasi dan arogansi Kepala Kuli Pangkalan, membuat Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Guruh angkat bicara. Senin, (16/9/2024).

Pasalnya proyek tersebut telah menguruk atau menutup saluran irigasi milik pengairan untuk akses jalan masuk mobil Dump Truk pengangkut tanah, dan pemasangan pagar bambu bukan pada tempatnya tapi memakai lahan pengairan. 

Proyek yang awalnya diduga mengatasnamakan pemerintah Kecamatan Teluknaga dan menertibkan bangunan-bangunan usaha milik warga di pinggir jalan dengan dalih penataan saluran irigasi skunder, yang diduga untuk kepentingan pribadi 

Oleh sebab itu Proyek pembangunan jembatan penyebrangan milik perorangan (Swasta), di atas saluran irigasi pinggir jalan Raya Kali Baru-Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Perizinan Kab Tangerang dan Dinas PUPR 

Pembangunan yang diduga liar oleh beberapa orang wilayah tersebut berada dilokasi, pinggir jalan Raya Kali Baru-Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kota Tangerang, Banten untuk akses masuk proyek pembangunan Pergudangan 

Namun sangat disayangkan ketika dikonfirmasi oleh Jurnalis Indonesiasatu.co.id Kepala Kuli Desa Pangkalan inisial D atau A membantah bahwa pengurukan dilakukan olehnya, melalui pesan voicenote dengan nada sedikit keras yang diterima indonesiasatu.co.id

"Saya ga tau pak buat apa, bapak jangan nuduh saya yang ngerjain, bapak jangan fitnah saya, jangan dihapus nih yah WA bapak, " bapak dapat nomor dari siapa, apa dari setan kebon jahe, apa dari makam dapatnya, " tukas D dengan nada tinggi 

Menanggapi hal itu Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) yang biasa di sapa Bung Guruh mengatakan, Namun, sebenarnya jika dilihat dari regulasi di atasnya, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. 

Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

Tak hanya itu, di pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya. Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.
pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa, pembuatan jembatan tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut. 

Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi juga diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.

Sementara, pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan wali kota sesuai dengan wewenangnya. 

Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

Tak hanya itu Guruh menambahkan, dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 yang diteken Menteri M Basuki Hadimuljono itu disebutkan, jika ada sanksi yang ditetapkan, jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya, Ujarnya. (Red/Madith)