Anewspatron.com, Kuba_Karimun - Sengketa lahan atau tanah selalu mewarnai setiap kepemilikan di tengah masyarakat, baik itu sengketa yang terjadi antar individu, maupun masyarakat dengan pihak perusahaan, sehingga perlu penyelesaian untuk mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan terkait pertanahan.

Dalam pasal 26 ayat (4) Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa, "dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat Desa", yang dipimpinnya.

Demikian juga yang terdapat di dalam pasal 15 ayat (1) PP nomor 72 tahun 2005, sehingga hal tersebut menjadi dasar kewenangan Kepala Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Karimun, dalam menyelesaikan berbagai kasus persoalan  sengketa tanah yang terjadi di tengah masyarakat Desanya.

Selain itu, jika diurut dari tatanan pemerintahan tertinggi hingga terendah, maka pemerintahan tertinggi adalah kepala negara atau presiden yang juga kepala pemerintahan, dan yang paling bawah merupakan pemerintahan ditingkat Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa, sehingga diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pada pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Desa atau Desa adat merupakan kesatuan masyarakat hukum yang dipimpin oleh Kepala Desa dan memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, sampaikan pada hak tradisional yang diakui didalam sistem pemerintahan NKRI.

Hal tersebut diatas dilakukan oleh Kepala Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat, yang telah melakukan mediasi permasalahan tanah warganya secara mufakat dan musyawarah antar kedua belah pihak, pada Rabu (18/09/2024) dikantor Desa Gemuruh.

Ari Supriadi, S.E, Kepala Desa Gemuruh menyampaikan pada awak media ini, Rabu (18/09).

Menurutnya, perselisihan antara warga terkait batas tanah dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan, antara pak murjani, indra, dan pak hanif, yang mana sebelumnya permasalahan ini telah terjadi cek cok setahun terakhir.

Awalnya kedua belah pihak ingin lanjutkan ke ranah hukum, tapi Alhamdulillah setelah kita mediasi semua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, tutur Ari Supriadi.

Adapun lokasi tanah di RT 012 Dusun 3 Desa Gemuruh, kegiatan mediasi yang di laksanakan dihadiri oleh Babinsa, bhabinkamtibmas, RT/RW, Perangkat  Desa, LPM, KPM, KPMD dan Tokoh agama, ucapnya. (Majid)