Anewspatron.com, Karimun - Setelah resmi dilantik menjadi Ketua Pengurus Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karimun, Muhammad Imam Fauzi, S.H bersama Sekretaris Eko Nurisman, S.H., M.H dan Bendahara Yayuk Mujirahayu, S.H., C.PL menyatakan langsung menjalankan perintah Dheky Wijaya, S.H., M.H Ketua Umum Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPKHI untuk berkolaborasi dengan Aparat Penegak hukum demi tegaknya keadilan ditengah-tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Muhammad Imam Fauzi, S.H dalam kata sambutannya sebagai Ketua Pengurus terpilih di Ballroom Mercury hotel Planet Holiday, Sabtu (5/10/2024).

“Pengacara sebagai Bagian dari Aparat Penegak Hukum di Indonesia, hal ini sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya  seperti Polisi, Jaksa dan hakim." ujarnya.


Lanjutnya lagi, sebagai pengacara, PPKHI bukan hanya menjalankan profesi, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam penegakan hukum. Pengacara adalah garda terdepan dalam mewujudkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat khususnya untuk masyarakat di Kabupaten Karimun khususnya Provinsi Kepulauan Riau.

"Peran ini tentu sangat vital. Melalui kolaborasi yang erat dengan berbagai aparat penegak hukum lainnya—seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan—kita dapat memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan berkesinambungan. Dalam sinergi ini, kita dapat bersama-sama menghadapi berbagai tantangan yang ada, mulai dari masalah hukum yang kompleks hingga upaya pencegahan kejahatan,"tegasnya.

Ia percaya, dengan semangat kolaborasi tersebut, PPKHI dapat berkontribusi dalam membangun Kabupaten Karimun yang lebih baik dan harus menjadi teladan dalam etika profesi dan menjaga integritas, serta senantiasa mendukung setiap langkah positif yang diambil untuk kemajuan Kabupaten Karimun.

Ia juga mengajak menciptakan suasana hukum yang kondusif, di mana masyarakat merasa aman dan terlindungi. Dengan kerja keras dan dedikasi, Ia yakin dapat mengubah tantangan menjadi peluang, serta mewujudkan visi dan misi PPKHI untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Dheky Wijaya, S.H., M.H, Ketum DPN PPKHI menekankan pentingnya peran pengacara dalam menegakkan keadilan dan hukum di masyarakat, iya juga meminta agar pengurus baru dapat berkolaborasi dengan Aparat Penegak hukum demi terciptanya keadilan ditengah-tengah masyarakat.

“Sebagai pengacara, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas hukum dan membela hak-hak masyarakat, saya berharap PPKHI dapat menjadi wadah yang efektif bagi pengacara dalam bersinergi dan berkolaborasi demi keadilan dan penegakan hukum yang lebih baik," ujar Dheky Wijaya

Dheky Wijaya turut menyampaikan bahwa pelantikan tersebur juga sebagai wujud peran serta menjalankan fungsi organisasi advokat agar anggota PPKHI makin solid dan mengetahui makna dan tujuan dari pelantikan tersebut.

Berikut susunan pengurus DPC PPKHI Kabupaten Karimun untuk Masa Bakti 2024-2047 berdasarkan Surat Keputusan No: 00124/SK/DPC/PPKHI/IX/2024 sebagai berikut:

1. Mengangkat “MUHAMMAD IMAM FAUZI, S.H.” sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Karimun.

2. Mengangkat “EKO NURISMAN, S.H.,M.H.” sebagai Sekretaris Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Karimun.

3. Mengangkat “YAYUK MUJIRAHAYU, S.H.” sebagai Bendahara Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Karimun.

4. Mengangkat “MUHAMMAD IQBAL, S.H. ; RONAL HOT PARULIAN PURBA, S.H. ; dan DAFRIJON, S.H.” sebagai Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Pengangkatan Sumpah Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI)
(Red_ANP**)