ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Tim Gabungan Staf Intelijen Lantamal IV dan Sintel Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) Koarmada I, berhasil menyergap Boat viber jenis Slodang mesin 85 PK yang melintas di perairan Barat Pulau Takong Iyu.

Minggu,( 20/10/ 2024) pukul 16.30 WIB, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba dari Malaysia menuju Karimun dengan gunakan Speed Boad warna hijau mesin Yamaha 85 Pk, Kemudian Tim F1QR berkoordinasi dengan anggota posal Takong Iyu untuk memantau pergerakan Boat tersebut, berdasarkan pantauan anggota Posal Takong Iyu, betul bahwa boat tersebut terpantau melalui visual sedang melintas menuju perairan Malaysia.

Berdasarkan pantauan tersebut, Pasintel Lanal TBK melaksanakan Briefing dengan tim F1QR di mako Lanal TBK, kemudian tim F1QR bergerak menggunakan sarana Patkamla Mahesa menuju lokasi penyekatan.

Pukul 21.43 WIB terlihat siluet boat warna hijau dengan dengan kecepatan tinggi, tim langsung melaksanakan pengejaran (kurang lebih 5 menit), Setelah pengejaran dan dilaksanakan penembakan peringatan yang membuat boat tersangka berbalik dengan sengaja menabrak boat Patkamla Mahesa pada kordinat 1'16.024' N 103'19.070' E sebabkan boat tersebut tenggelam dan langsung laksanakan evakuasi penyelamatan pada tersangka di dapatkan 2 tas berwarna hitam.



Tersangka pembawa Narkoba jenis sabu berjumlah 10 plastik dengan berat 10 Kg yang di Nakhodai/tekong Nordan dengan membawa senjata laras pendek jenis Blank Gun.

Pada hari Senin tanggal 21 oktober 2024 pukul 01.30 wib Lanal TBK berkoordinasi dengan tim pelayanan bea cukai untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan Narco-Test jenis “NIK”, dengan hasil menunjukan barang tersebut positif mengandung Metamfetamin.

pukul 14.05 WIB Tim BNN Provinsi Kepri melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti tangkapan Narkotika tersebut menggunakan SCIENTIFIC THERMO jenis TRUNARC, dengan hasil 10 bungkus kemasan putih positif mengandung Metamfetamin dengan berat bruto 10.345 gram.

Dari hasil penyergapan tersebut tindakan awal kepada pelaku dilaksanakan pengawalan dan pengobatan luka pada kepala dan kaki di Balai Pengobatan Lanal TBK, selanjutnya tersangka (kurir) beserta barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. (full**)