ANEWSPATRON.COM, TANJUNG PINANG - Beredar di sosial media Facebook telah tertangkap basah oleh warga Tanjung Pinang mobil ber plat dinas merah, dengan nopol BP 8130 T sedang membawa Bansos berfoto Paslon Pilgub suami istri, siang hari dikejar oleh warga.
Mobil tersebut melaju untuk menghindari warga yang sedang merekam aksi nya, mobil membawa bansos dari dua Paslon Pilgub suami istri, berkemungkinan barang akan segera dibawa ke arah kawal Bintan Kepulauan Riau, seperti sumber keterangan tulisan yang dikutip dari postingan akun sosial media Facebook Mbah Widyo Roso, dari Group Wajah Batam Rabu (16/10/2024).
Lanjut dari tulisan postingan akun Facebook Mbah Widyo Roso, Dari isu yang beredar relawan HMR sudah dapat bagian dari partainya masing - masing dan kini telah bocor rahasia salah satu paslon walikota di batu 10 Tanjung Pinang Timur.
Dan kini isu telah sampai ke warga batu 10 tanjung pinang timur, dengan di minta KTP & kartu keluarga untuk pemilihan suara, mereka disuruh milih akan diberi satu buah kursi, dan satu buah tenda jika dia memilih salah satu paslon tersebut, sesuai sumber lanjutan keterangan yang tertulis di akun Facebook Mbah Widyo Roso di Grup wajah Batam.
Menurut pandangan seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya postingan tertulis di akun Facebook tersebut, merujuk pada undang-undang Pilkada No 10/2016 Pasal 71,73 tegaskan Calon Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakil-wakilnya dapat dibatalkan pencalonan jika membuat kebijakan yang menguntungkan dan merugikan.(Full**)
Komentar