ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun bersama Petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau lakukan tindakan barang diduga Narkotika Golongan satu(1) methamphetamin (sabu) dengan berat 140 gram.

Kepala KPPBC, Jerry Kurniawan pada saat konferensi pers di KPPBC TMP B pada Selasa (29/10/2024) pagi, dimana sabu seberat 140 gram hasil penindakan dari Pelaku berinisial A WNI asal Tanjung Batu (Karimun) yang dibawa dari Kukup (Malaysia) dengan menumpang kapal MV.OCEAN Dragon VIII ke Pelabuhan Ferry Internasional di Kabupaten Karimun. 

Menurut Jerry, keberhasilan penindakan dilakukan berdasarkan profiling, analisa, dan pengamatan oleh petugas Bea dan Cukai terhadap penumpang A (Pelaku) gerak geriknya dicurigai, Saat petugas Bea dan Cukai introgasi A, seperti orang dalam pengaruh narkoba.

"Setelah di introgasi lebih dalam, inisial A akui mengkonsumsi narkoba, setelah dilakukan body tapping oleh petugas temukan 3 bungkusan warna hitam kristal warna putih dari selangkangan penumpang A," papar Jerry.



Lanjut dikatakan, bahwa pemeriksaan lebih lanjut dilakukan uji narkotest didapat 3 bungkusan plastik berwarna hitam berisi kristal putih jenis Methamphetamine (sabu) berat masing-masing kemasan yaitu 47 gram, 48 gram, dan 45 gram atau total berat 140 gram seluruhnya. 

"Atas perbuatan tersebut ,"A" telah melanggar pasal 102 huruf e Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang Impor berupa Methamphetamine (sabu) secara melawan hukum.

A melanggar dan mengimpor Narkotika Golongan 1 dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jerry Kurniawan. 

Atas penindakan ini, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Karimun dan Pelaku A ditetapkan sebagai Tersangka serta terus dikembangkan proses penyelidikan lebih lanjut, tutup Jerry Kurniawan. (full**)