ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau untuk bersikap netral dan jangan sampai ditemukan ASN atau Pejabat Daerah yang turut terlibat dalam politik.
Hal ini dikatakan tegas oleh Andi Acok ketua ormas patron Kab-Karimun yang juga diketahui selaku aktivis, di sekretariat DPC PATRON di Jln. Raja Usman Kel kapling kec tebing Kab-Karimun Karimun Kepri, Jum'at (8/11/2014).
" Dari amatan kami di berbagai media sosial khususnya Karimun santer pemberitaan tentang kenetralan salah seorang oknum ASN terduga ikut berpolitik praktis di Karimun, pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024, sudah jelas dan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. Ujarnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyatakan Netralitas menjadi salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.
Lebih lanjut dikatakan, Dengan Netralitas ASN memainkan peran penting dalam membantu mempertahankan demokrasi dan keadilan dalam pelayanan publik,
ASN yang netral dapat menjaga demokrasi yang menghasilkan netralitas terhadap pemerintah.
" Kami Ormas Patron Kab-Karimun sangat mengecam keras oknum yang diduga ikut terlibat dalam politik dari pasangan cagub dan cawagub salah satu pasangan tertentu, pihak Bawaslu harus cepat bertindak atas laporan dari salah satu ketua team", ucapnya.
Dengan tidak netral ASN dalam urusan politik dapat mencederai demokrasi, harusnya bisa bertindak objektif tanpa pengaruh dari pihak politik tertentu. dengan pastikan bahwa ASN tetap tidak memihak demi terciptanya demokrasi yang jujur adil", pungkas Andi Acok. (full**)
Komentar