Anewspatron.com, Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dengan melibatkan kepala Dinas lingkungan hidup dan kebersihan karimun.

Dalam konferensi pers di kantor kejaksaan negeri Karimun, jln A. Yani, Senin (9/12/2024) Kajari Karimun Priyambudi didampingi kasipidsus Priandi Firdaus berikan keterangan.

" Telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Karimun dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 750 Juta lebih, berdasarkan surat penyelidikan  Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.


Tersangka inisial SG mantan Kadinas DLH dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 dengan tersangka RA Kadinas DLH karimun", ucap Kajari.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa berdasarkan penyelidikan dua tersangka diduga merugikan keuangan negara dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab- Karimun tahun 2021-2023.

" Tersangka RA dan S dilakukan  penyidikan temukan dua alat bukti yang sah dan pihak kejaksaan telah lakukan pemeriksaan tuju lima saksi dan dua ahli", ucap Priyambu.

Dua orang tersangka kini kita tahan di Rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. (Full*)