Anewspatron.com, Kundur_Karimun - Kapolsek Kundur Beserta jajarannya secara sigap dan cepat kembali meringkus YN pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang sempat melarikan diri selama 3 hari.
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang berinisial YN (25) sempat ditahan oleh Polsek Kundur pada, Jum'at (24/01/2025) lalu dan kembali diringkus Jajaran Polsek Kundur pada Senin (27/01/2025) sekira lebih kurang pukul 5.30 wib di Kelurahan alai Kecamatan Ungar Kabupaten Karimun.
Kapolsek Kundur AKP.Septimaris, S.E, yang dihubungi via ponselnya oleh awak media ini, Selasa (28/01/2025) menerangkan.
Menurutnya, Pelaku yang berinisial YN sudah dapat kita amankan kembali setelah tiga (3) hari kita melakukan pencarian bersama jajaran Polsek Kundur ucapnya.
Dikatakan AKP.Septimaris, S.E, saat ini YN sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, AKP.Septimaris, S.E, (Kapolsek red) menyampaikan dan mengucapkan ribuan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah ikut berpartisipasi dalam melakukan pencarian sehingga YN dapat kita amankan Kembali, tuturnya. (Majid/Sap)
Komentar