Anewspatron.com, Karimun - Pimpinan Pusat Lembaga pemantau kinerja aparatur pemerintah (LPKAP) Kab-karimun provinsi Kepulauan Riau
MENGADUKAN/MELAPORKAN KAPOLRES KARIMUN kepada KADIV PROPAM POLRI, dan IRWASUM MABES POLRI terkait Dugaan MENGKRIMINALISASI HUKUM Terhadap Oknum Pengacara dan Oknum Wartawan.
Dan sekaligus Melaporkan 12 Camat Di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penggelembungan anggaran kepada
BARESKRIM MABES POLRI, JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG-RI dan DPP PARTAI GERINDRA.
Dari sumber informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan media Anewspatron.com, Rabu ( 18/2/2025), Bahwa apa yang telah dilakukan pihak polres Karimun atas Operasi tangkap tangan (OTT) dua orang di tempat berbeda yang kini jadi tersangka.
"Dalam hal ini langkah awal temuan data LPKAP( Lembaga pemantau kinerja aparatur pemerintah) Kab- Karimun. adanya Dugaan indikasi korupsi hal anggaran yang dilakukan oleh 12 ASN camat kab-Karimun, dari tahun 2021, 2022, 2023 tentang Hasil Audit BPK-RI perwakilan Kepri, semua anggaran OPD sangat tinggi sedangkan kab-Karimun yang tahun itu selalu defisit anggaran kata Ilfan rambe, dari berbagai sumber yang dirangkum awak media ini.
"Kami ILPAN RAMBE, SH, selaku kuasa hukum dari Pimpinan Pusat lembaga pemantau kinerja aparatur pemerintah (LPKAP) kab-Karimun membuat laporan ke jampidsus kejagung RI dan Bareskrim mabes polri atas temuan data LPKAP dengan dugaan tindak korupsi anggaran dari pemerintah daerah Kab-Karimun sebagian kecamatan berkisar antara 8 miliar dan 10 miliar", jelas ilpan rambe SH.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa
Selain kedatangan kami ke kejaksaan agung, juga ke Bareskrim mabes polri untuk buat laporan dugaan tindak kriminalisasi polres Karimun, ke divpropam mabes polri terhadap dua tersangka oknum F (pengacara) dan H ( oknum wartawan) yang kini jadi tersangka di polres Karimun.
" Kalau kami analisa atas apa yang dijadikan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) ada dugaan skenario oleh pihak kepolisian, serta ada kejanggalan kronologis dari mulai penangkapan tgl 08-02-2025, oknum wartawan H temui 3 Camat sendiri, lalu 3 Camat beri uang ke H (oknum wartawan) di plastik Rp.29.980.000", ucap ilpan rambe SH saat konferensi pers di mabes polri.
Setelah selesai bertemu 3 Camat polisi berkisar 15 orang langsung Menggerebek H dan langsung di Giring menemui F( oknum pengacara), setelah bertemu di Cafe Padimas Karimun langsung H serahkan Uang di Plastik tersebut pada F, selang beberapa menit kemudian polisi langsung menangkap F.
"Tidak lama Langsung Polisi tadi bacakan di depan F Dan H Ditangkap berdasarkan Surat Penangkapan yang telah Dilaporkan Seorang dari salah satu Anggota Polisi yg hadir tsb dengan inisial R, kemudian F dan H dibawa Kepolres Karimun untuk
penyidikan", ucap ilpan rambe SH.
Kami selaku kuasa hukum LSM lembaga pemantau kinerja aparatur pemerintah ( LPKAP) Kab- Karimun memohon pihak kejaksaan agung dan Kadiv Propam mabes polri untuk menindak lanjuti oknum-oknum yang buat rakyat susah dan kami juga lampirkan semua bukti dugaan korupsi anggaran kepada DPP partai Gerindra dijakarta.
serta mohon ditindak lanjuti oleh bapak presiden Prabowo Subianto Yang selaku ketua umum partai Gerindra dan kapolri Listyo Sigit, untuk mengusut kasus ini dengan tuntas hukum harus ditegakkan, pungkas ilpan rambe SH.(Full**)
Komentar