Anewspatron.com, Karimun - Unit Inteldim 0317/TBK berhasil menangkap seorang pria berinisial EK (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun provinsi Kepulauan Riau dan sekitarnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah pelaku yang terletak di komplek perumahan Poros Residance, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun provinsi Kepulauan Riau.
Ketua perumahan setempat, Nizwar (56), mengungkapkan bahwa informasi awal penangkapan ini berasal dari laporan masyarakat.
"Informasi dari masyarakat kami yang melapor. Saya ikut mendampingi saat penggerebekan di sana," ujar Nizwar pada media, Rabu (12/2/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 7 paket sabu dengan total berat 105 gram, 1 buah timbangan, 120 pcs plastik bening, 4 buah kaca pyrex, dan 1 buah alat hisap sabu. "Barang bukti sudah diamankan oleh pihak Kodim," jelas Nizwar.
Saat ditangkap, pelaku diduga masih dalam pengaruh narkotika. "Sepertinya memang baru pakai. Dia diam saja," tambah Nizwar.
Ia juga mengaku tidak mengenal pelaku secara pribadi. "Pelaku ini saya tidak kenal. Kadang saya kesal karena setiap warga baru kadang tidak melapor ke saya," ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Makodim 0317/TBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini menjadi upaya lanjutan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Karimun. (Red/ANP)
Komentar