Anewspatron.com, Karimun - Media soasial dihebohkan pemberitaan terkait kelengkapan perijinan dan asal usul minyak yang kini dikelola oleh perusahaan PT. Majesty Prosperindo di parit rampak kecamatan Meral kabupaten tanjung balai Karimun provinsi Kepulauan Riau kini menjadikan sorotan dari berbagai pihak.
Atas hebohnya sajian berita di beberapa Media online terkait bunker minyak yang ada di parit Rempak tak luput jadi perhatian ketua DPC patriot nasional (PATRON) kabupaten Karimun, Rabu (19/3/2025) Andi Acok saat dikonfirmasi awak media tegaskan.
"Aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait harus segera bertindak lakukan investigasi pertanyakan kelengkapan administrasi perijinan secara detail aktivitas perusahaan itu", tegas Andi Acok yang Juga diketahui sebelumnya berkecimpung di lembaga pemantau penyelenggara negara republik Indonesia (LPPN-RI ).
Dari sumber pemberitaan yang beredar di sejumlah Media online, perusahaan tersebut ada dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi dalam jumlah besar, yang harusnya untuk kepentingan masyarakat.
"menurut rumor yang berkembang pasokan BBM yang diduga ditimbun dalam Bungker tersebut berasal dari hasil ship to ship kapal ditengah laut (minyak kencing) dibeli dari harga dibawah standard pemerintah dan distribusikan ke perusahaan granit yang ada dikarimun dengan harga normal.
Ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan jelas merugikan negara", jika benar aktivitas bunker tersebut mengangkangi aturan undang undang tegas Andi Acok.
Lanjut dikatakannya kalau betul ditemukan adanya dugaan indikasi BBM tersebut berasal kencing di laut (ship to ship) maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja", jelasnya.
"kami berharap pihak aparat penegak hukum harus segera bertindak dan lakukan pengecekan dilapangan melakukan penyelidikan secara teliti terkait asal usul BBM yang diduga ada di bungker tersebut,
Karna Ini ranahnya Instasi penegak hukum dan dinas terkait lainya,Terlebih lokasi yang dijadikan tempat penimbunan diduga ilegal itu, tidak ada keterangan plang badan usaha apapun.
"Lebih lanjut dikatakan Kami ini hanya menjalankan tugas selaku kontrol sosial, Tujuan utama pengendalian sosial adalah untuk menghentikan melaporkan, atau mencegah penyimpangan negatif ,yaitu pelanggaran terhadap hukum dan nilai-nilai yang berlaku yang dapat merugikan
Sehubungan dengan perihal tersebut, Ketua DPC Patron Karimun Andi Acok menyebut bakal segera menyurati melaporkan ke Kementerian ESDM dan Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan secara terstruktur, dan para pihak yang diduga turut serta melakukan kejahatan terkait transaksional BBM ilegal, yang mana menjadi temuan dan perbincangan hangat dari berbagai kalangan saat ini Tegas Andi Acok singkat mengakhiri. (Full**)
Komentar