Ronald Reagen Barimbing S.H 

ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Atas kasus dugaan pemerasan terhadap ASN Camat di Kab - Karimun provinsi Kepulauan Riau oleh dua orang oknum, satu pengacara dan satu wartawan, yang mana saat ini ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Karimun dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tindak pidana pemerasan dalam kekerasan ancaman 9 tahun kurungan.

Terdakwa yang ditangkap oleh satreskrim Polres Karimun pada tanggal (8/2/2024) atas dugaan pemerasan terhadap 4 camat, kami selaku kuasa hukum dari Feri Arisandi dan Heriyanto ingin tegaskan dan kami klarifikasi hal pemberitaan selama ini yang berada liar di tengah masyarakat agar berimbang dan tidak rugikan klien kami serta keluarga besar advokat dan pers, tegas Ronald Reagen Barimbing S.H dan Patas Rambe S.H selaku pendamping hukum (PH), Kamis (3/4/2025) berikan klarifikasi pada awak media ini.

"Bahwa ada kesalahpahaman dalam proses pemberitaan sebagian di media massa, klien kami tidak pernah meminta uang pada camat, yang mana klien kami akan membuktikan bahwa tuduhan tersebut adalah tidak benar, klien kami akan meminta keadilan dalam proses hukum", tegas Ronald Reagen Barimbing S.H.

Lebih lanjut dikatakannya, berawal ketika klien kami saudara Feri Arisandi menerima kuasa dari salah seorang ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) LPKAP yang diketuai oleh Herman indo, berikan kuasa pada Feri Arisandi selaku advokat tentu langsung menindaklanjuti atas temuan dari LSM LPKAP, dari kuasa itulah  surat-surat permohonan klarifikasi ke oknum camat yang berada di Karimun.


"Dari data yang diberikan oleh oknum LSM pada klien kami adanya dugaan korupsi ASN Camat, dari dasar tersebut beberapa oknum Camat berikan balasan terhadap apa yang dimaksud, dan berikan balasan pada Ferry Arisandi, klien kami tidak ada meminta sejumlah uang seperti apa yang telah beredar di media masa, karena klien kami ada hal kesibukan kerja maka meminta bantuan pada rekannya yang berprofesi sebagai wartawan (Ery) untuk temui camat", jelas Ronald.

Dari hasil kesimpulan pertemuan antara H dengan oknum camat tidak adanya dugaan permintaan sejumlah uang, semua adalah inisiatif para oknum camat tersebut. 

"Dari keterangan klien kami tidak pernah meminta sejumlah uang semua inisiatif para oknum camat yang ingin berikan bingkisan atau parcel lebaran itupun klien kami tidak tahu isinya waktu OTT Polres Karimun", jelas Ronald Reagen Barimbing S.H selaku salah satu kuasa hukum Ferry Arisandi dan Ery.

Dikesempatan yang sama Patas Rambe S.H yang juga selaku kuasa hukum Ferry Arisandi dan Ery mengatakan secara tegas agar kliennya dibebaskan, dan juga  kita sampaikan bahwa kami berencana akan melaporkan penyidik polres Karimun yang diduga terlibat terhadap kasus tersebut, ke BidPropam Polda Kepri dan Mabes Polri demi tegaknya hukum dan keadilan, pungkas Patas Rambe S.H. (Full**)