Anewspatron.com, Tanjung Pinang - Bahwa pada hari selasa Tanggal 09 Mei 2023 Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Karimun melaksanan Sidang Pertama Mantan Kepala Desa Parit, Basri Muhammad yang tersangkut kasus dugaan korupsi dana desa sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi pada pengadilan Negeri Tanjungpinang

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Siti Hajar dengan hakim anggota  Anggalanton Boang Manalu dan Syaiful Arif.

Bahwa Sebelum surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah didampingi oleh Penasihat Hukum(PH).

Kepada majelis hakim, terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Sesuai ancaman hukuman terdakwa, maka majelis hakim menunjuk penasihat hukum yang mendampingi terdakwa selama proses persidangan di pengadilan yakni Rusman SH.


Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Febby Erwan SH dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa menjabat sebagai Kades Parit periode 2013-2019 diduga menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.116.810.856.

Perbuatan terdakwa tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum itu, maka majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi atau esepsi, namun terdakwa tidak melakukan esepsi.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan atau Selasa, 16 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang berjalan aman dan lancar.(Red_ANP)