Anewspatron.com, Tangerang - Himpunan Mahasiswa Islam (Hmi) Cabang Tangerang Pernyataan Sikap Atas Tindakan Represifitas Kepolisian Yang Menembaki Rakyat Di Bangkal Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (11/10/2023).

PT HMBP sudah beroperasi di bidang perkebunan sawit sejak 2006. Perusahaan tersebut mendapatkan izin lokasi berdasarkan Surat Keputusan No.500/48/Ek/2004 seluas 14.000 hektare yang ditandatangani oleh Bupati Seruyan. Konflik antara masyarakat dan PT HMBP di desa Bangkal kecamatan Seruyan memanas antara pihak Kepolisian dan Masyarakat. Saat ini telah memakan banyak korban dalam tindakan represifitas kepolisan terhadap masyarakat yang sedang melaukukan aksi penutupan jalan masuk akses perusahaan PT HMBP.

Iqbal Ketua umum HMI Cabang Tangerang, menyampaikan akibat tindakan represif kepolisian masyarakat yang menjadi korban diantaranya 3 orang luka berat dan 1 orang meninggal dunia akibat tembakan dari pohak kepolisian.

Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa secara tegas melarang anggota kepolisian membawa senjata tajam dan peluru tajam dalam pengamanan aksi massa. HMI Cabang Tangerang menyesalkan fakta bahwa aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat justru menggunakan gas air mata dan peluru tajam tanpa mematuhi prosedur.

Menyikapi tindakan aparat kepolisian yang hari ini semakin brutal dalam melaksanakan tugasnya menjaga kondusifitas massa aksi akan tetapi hari ini Kepolisian sama sekali tidak berpihak kepada rakyat, Tuturnya.

Tunututan HMI Cabang Tangerang Yaitu:
1) Evaluasi tubuh Kepolisian Republik Indonesia karena dianggap kepolisian semakin semena-mena dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan korban luka dan korban mati;

2) Mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) membentuk Tim Pencari Fakta Independen agar melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Desa Bangkal Seruyan sehingga hasil tersebut dapat digunakan sebagai bahan proses yudisial sebagai bentuk upaya selanjutnya;
 
3) Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar melakukan penyidikan terhadap pelaku penembakan di Desa Bangkal serta menonaktifkan Kapolres Seruyan dan Kapolda Kalteng sebagai pertanggung jawaban komando wilayah sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia;

Jika Kapolri  tidak mampu dalam penyelesaian permasalahan yang ada dibangkal  lebih baik mundur dari jabatan Kapolri Republik Indonesia. (MDT)