Anewspatron.com, Tangerang - Di saat operasi ini Petugas Satpol PP kota Tangerang yang di dampingi jajaran Polri/TNI mendapatkan info dari masyarakat bahwa letak warung jamu yang berada di belakang perumahan bandara mas tersebut telah lama menjual minuman beralkohol
Dan ketika di datangin petugas dari Satpol PP Kota Tangerang di dapati sekitar 174 botol minuman beralkohol dari berbagai merk jenis Anggur golongan B (Selasa 17/10/2023).

Kabid Gakumda Jose AV Cabral yang di dampingi Kabid Tibum Hadi Ismanto, bahwa warung tersebut sudah pernah di lakukan penindakan akan tetapi Frk pedagang jamu itu membandel masih menjual miras dan kita akan tetap menindak untuk penjual Minuman Beralkohol.


Kepala Satuan Pamong Praja Kota Tangerang Wawan Fauzi, Untuk warung jamu yang kedapatan menjual Minuman Beralkohol pada saat Operasi penegakan Perda No.7 Tahun 2005 tentang Pelarangan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang,
Penegakan Perda di Kota Tangerang akan rutin dilakukan untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan selanjutnya penjual minuman beralkohol akan di sidang Tipiring di PN Tangerang.


Penegakan Perda di Kota Tangerang akan rutin dilakukan untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.(Mdt)