Anewspatron.com, Karimun - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, diminta serius tangani dan mengusut laporan atas adanya dugaan penyelewengan belanja jasa iklan/reklame film dan pemotretan (publikasi) di Diskominfo Kabupaten Karimun.

Seperti diketahui bahwa dugaan adanya penyelewengan dana publikasi di Diskominfo Kabupaten Karimun sudah beredar di media,  terkait adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana  publikasi, di Diskominfo Kabupaten Karimun dan hal tersebut telah berujung pada pelaporan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin (4/3/2024) yang lalu.

Kendati dengan adanya pelaporan tersebut, Kejati Kepri diminta untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan dana publikasi di Diskominfo Karimun, dengan harapan berbagai carut-marut mengenai dugaan tersebut dapat menjadi terang benderang.

Dikutif dari pemberitaan media online acikepri.com, bahwa dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana publikasi belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan di Diskominfo Kabupaten Karimun, Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023, telah disalahgunakan dan dilaporkan ke Kejati Kepri, dengan Nomor Laporan : 001/Red-Aci/lll/2024.


Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Patriot Nasional Kabupaten Karimun, Andi Acok, yang diminta tanggapannya melalui sambungan selulernya, Sabtu (16/3/2024) angkat bicara.

Menurutnya, berdasarkan adanya laporan yang telah dibuat oleh redaksi media acikepri.com dengan Nomor Laporan : 001/Red-Aci/lll/2024, dirinya selaku ketua Patriot Nasional Kabupaten Karimun meminta agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) pungkasnya.

Selain itu, informasi yang beredar dilapangan memang benar bahwa dana publikasi media di Diskominfo Kabupaten Karimun, hanya baru dicairkan kepada rekan-rekan media yang sudah melakukan perjanjian kerjasama baru menerima pembayaran atau pencairan sekitar 2  sampai 3 bulan saja selama dua tahun belakangan ini, yakni Tahun Anggaran 2022 dan 2023 bahkan informasi terakhir yang beredar, di tahun 2024 ini juga belum ada pencairan.

Dengan demikian Andi Acok selaku ketua DPC Patriot Nasional Kabupaten Karimun, sangat mengharap kepada Kejati Kepri agar dugaan penyalahgunaan atau dugaan penyelewengan dana publikasi di Diskominfo Karimun, di usut secara tuntas, agar permasalahan dapat diketahui oleh publik secara terang benderang.

Dikatakan, Andi Acok, sudah beberapa kali dirinya berkunjung ke Kantor Diskominfo Karimun untuk meminta keterangan terkait dana publikasi tersebut, namun Helmi sebagai Kadis Kominfo belum bisa menjelaskan secara terbuka mengenai kemana saja dan untuk apa saja dana tersebut digunakan.

Andi Acok juga meminta kepada Helmi selaku Kepala Dinas Kominfo membuka seberapa besar atau berapa jumlah dana yang diperuntukan untuk anggaran Publikasi, karena dan tersebut juga merupakan uang masyarakat yang harus di ketahui publik terang Andi Acok.

Untuk mendapat informasi lebih lanjut awak media ini coba menghubungi Kadis Kominfo Karimun (Helmi red) melalui pesan Whatsapp,nya namun sampai berita ini di terbitkan Helmi belum menjawab untuk dimintai keterangannya. (Majid**)