Irjen Pol Djoko Rudi.E.SH.S.Ik.M.Si
Anewspatron.com - Polri yang sering disebut sebagai Aparat  Penegak Hukum dan Penegak Hukum yang berjalan. Dalam keselarasan tugas pokok dan fungsi  Kepolisian yang ada didalam payung Hukum yang tercantum didalam  UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tugas pokok dan fungsi Kepolisian tersebut dipayungi dengan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002. 

Polisi sebagai Harkamtibmas, Polisi sebagai  Penegakan Hukum dan Polisi sebagai Pelindung, Pengayom  dan Pelayan masyarakat .

Tugas pokok dan fungsi tersebut adalah pengejawantahan dalam ikrar dan  janji sebagai Insan Bhayangkara Sejati, dan sebagai Implementasi  butir butir dalam Tribrata dan Catur Prasetya yang dijiwai dan di pedomani  sebagai Polisi Sejati.

Polisi di seluruh dunia diciptakan dan diadakan  oleh suatu negara sbg aparatur negara berkonsekwensi dan peran sertanya sebagai alat negara dan sebagai pelayan dan penegakan hukum dalam negara.

Manakala Polisi melakukan penegakan hukum, maka disitulah letak kewenangan polisi dan diskresi kepolisian dalam negara, yang tentunya bisa dipertanggung jawabkan dan berdasarkan sasaran serta target penegakan hukum yang dilindungi oleh UU dalam negara.

Polisi sebagai alat negara yang berkonsekwensi dan berperan serta sebagai alat negara di bidang penegakan hukum dalam tugas pokoknya ,tetapi polisi juga memerankan sebagai alat untuk pemolisian masyarakat, artinya polisi disamping sebagai alat negara, serta sebagai  penegak hukum secara harfiah dan prosedural ,polisi juga melakukan pemolisian masyarakat dlm konteks mengajak dan memerankan  masyarakat sebagai polisi bagi dirinya sendiri, keluarganya dan masyarakat di sekitar lingkungannya. 

Masyarakat masih  banyak yang belum mengerti tentang arti penegakan hukum yang polisi lakukan, konotasi penegakan hukum selama ini masih bergulat pada upaya paksa dan upaya mencari pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dalam masyarakat yang berimbas pada kehidupan masyarakat, padahal tidak demikian. 

polisi melakukan penegakan hukum mengandung konsekwensi untuk menciptakan dan mencari  legalitas hukum dan ketetapan hukum dlm rangka untuk mencari kepastian hukum, dan keabsahan hukum itu sendiri,  atas perbuatan pelanggaran hukum dan pidana yang dilakukan oleh pelaku pelanggar hukum  kepada masyarakat, semua berakibat pada kepastian hukum dan legalitas hukum dan kesetaraan hukum yang mengikat dalam kehidupan masyarakat. 

Penegakan hukum kepolisian bersifat pemolisian masyarakat guna memperoleh legalitas hukum, kepastian hukum dan keabsahan hukum dalam  berkehidupan di masyarakat.

Untuk itu upaya hukum kepolisian bukan serta merta hanya terfokus pada proses hukum tetapi didalamnya mengandung konsekwensi untuk memperoleh legalitas hukum dan keabsahan hukum serta upaya untuk Pemolisian Kepolisian dalam masyarakat.(**)