Donny Wahyu Pribadi, Diduga Pelaku Penipuan Penjualan Minyak Goreng Merek KITA 
Anewspatron.com, Jawa Timur - Penyidik Polres Jember akhirnya menahan Donny Wahyu Pribadi, yang diduga pelaku penipuan penjualan minyak goreng merek KITA yang merugikan korbannya hingga ratusan juta. 

Donny Wahyu Pribadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan sejumlah penyelidikan dan penyidikan. 

Atas Laporan Polisi Nomor LP/B/282/VIII/2023/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 Agustus 2023 tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP.

Awalnya pelaku yakni Donny Wahyudi  mengaku sebagai manager CV. Saber Jaya, yang bisa memenuhi permintaan konsumen pembelian dengan sekala besar. 

Percaya yakin atas Keterangan pelaku yang notabenenya selaku manager CV. minyak goreng  merek Kita, Korban  melakukan pemesanan minyak  goreng sesuai jumlah yang dinginkan. 

"Tanggal 03 Desember 2022 sampai dengan 25 maret 2023 korban telah menstransfer atau mengirim uang guna pembayaran minyak Yang dipesan kepada terlapor (tersangka)  sebesar Rp 196.389.000.


Namun atas transfer tersebut tersangka yakni pelaku," hanya memberikan Kepada korban hanya sebanyak 535 dos minyak seharga Rp. 85.065.000. 

"Sedangkan sisa pesanan berupa  minyak senilai Rp. 111.324.000.  belum diberikan  kepada korban dengan alasan keterlambatan, pungkas korban mejelaskan  pada awak media anewspatron.com.

"Lebih lanjut dijelaskan Korban Selain itu, tersangka mengarahkan lagi untuk menyerahkan uang  Rp 25.000.000. dengan tujuan untuk jaminan. Rp. 7.000.000. untuk proses pembuatan CV, biaya proses pencairan dana bank sebesar Rp.27.500.000.

Dalam kejadian penipuan tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp  170.824.000.  dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Kepolisian Jember.

"Atas aksi peniupan tersebut pelaku dijerat Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

"Sedangkan pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun

Artinya, perbuatan dilakukan dengan sengaja demi dapatkan keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain yang dilakukan secara melawan Hukum. Dengan ancaman empat (4) tahun penjara. ( Sap/red**)