Irjen Pol DJOKO RUDI. E, SH ,S.Ik, M.Si
Tenaga Pengkaji Utama Hukum & HAM Lemhannas RI

Artikel

Hak Asasi Manusia adalah Hak Dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yg dibawa sejak lahir di setiap kehidupannya, hal ini mengandung maksud bahwa setiap manusia mempunyai hak sebagai anugrah dari Tuhannya dan  Hak Asasi ini tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri selama hidup. 

Banyak yang tidak mengerti tentang konsepsi hak Asasi Manusia ini dikaitkan dengan hak pribadi dan hak kekuatan dan kekuasaan dalam kehidupan manusia. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa hak asasi manusia bersifat universal sehingga bersangkutan paut dengan HAM.

Hal ini adalah menjadi perhatian semua umat manusia, tanpa memperdulikan diri kita sebagai pelaku atau korban karena semua mempunyai hak dalam asasinya. 

Masyarakat masih banyak mempertanyakan. Bagaimana Peradilan Hukum HAM di Indonesia? 

Kenyataan menunjukan bahwa hingga saat ini proses peradilan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. 

Tetapi proses demokrasi yang saat ini terjadi sudah menganulir adanya peradilan dan keselarasan dalam tuntutan hak asasi yang berkorelasi pada hak asasi manusia secara mutlak.


Artinya meskipun saat ini Peradilan HAM di Indonesia masih bergabung dengan peradilan umum tetapi tuntutan HAM atas hak pribadi yang mendasar yang melekat pada diri manusia sudah banyak terealisasi dan terlaksana dengan baik. 

Kita ketahui berbagai faktor faktor pelanggaran hak asasi yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum Ham sudah dapat dianulir dan diminimalisir  dalam pelaksanaannya, untuk itu kita sebagai warga negara harus berani menyuarakan tentang Hak Asasi Manusia agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugrah Tuhan YME tetap terpelihara dan berjalan dalam tata  kehidupan kita semua, berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menyebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hal yang melekat pada hakekat setiap manusia sebagai makhluk Tuhan YME, dan merupakan anugrah yang harus dihormati satu sama lainnya dijunjung tinggi dan saling dilindungi semua orang, pemerintah bahkan oleh negara dengan kesetaraannya secara fundamental, Apa itu? 

  • Hak hidup ( Life)
  • Hak Kebebasan ( Liberty )
  • Hak Memiliki ( Property )

Ketiga hak tersebut merupakan hal dasar setiap manusia yg tidak bisa diganggu di gugat oleh siapapun bahkan. Oleh negara pun, melalui UU nya melindungi atas hak tersebut banyak masyarakat tidak mengetahui apa yang ada di benak setiap manusia yang hidup dalam memerankan hal hidupnya yang dilindungi oleh negara nya ,sehingga banyak masyarakat yangtakut atas hak haknya dalam berkehidupan di negara nya, berbagai macam hak yg melekat pada diri manusia secara mutlak dalam kehidupannya, Apa itu? 

  • Hak Asasi Pribadi yaitu hak asasi yang berkaitan dengan hal pribadi manusia dalam hidupnya contoh agama , menentukan jalan hidup dan hak berbicara .
  • Hak Asasi Politik yaitu berhubungan dgn hal politik pada dirinya, mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berpolitik serta memilih dan dipilih.
  • Hak Asasi Ekonomi, yaitu hak yang berkaitan dgn tuntutan ekonomi hidupnya .
  • Hak Asasi Budaya yaitu, hak yang berhubungan dengan kehidupan dengan hubungan budaya manusia. 
  • Hak Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan yaitu hak perlakukan dan tuntutan hukum serta keadilan dan kesetaraannya dalam hidup bermasyarakat dan bernegara .
  • Hak Diperlakukan Sama dan Proses Peradilan yaitu hal perlakuan yg sama dengan orang lain dalam Sidang Peradilan baik Pidana, Agama, Perdata dan Tata Usaha Negara serta HAM yang dilakukan oleh pemerintah. 

(Sumber Irjenpol Djoko Rudi E,S.H.,Sik.,Msi)(Red_ANP)