Irjen Pol DJOKO RUDI. E, SH ,S.Ik, M.Si (Tenaga Pengkaji Utama Hukum & HAM Lemhannas RI)
Anewspatron.com - Banyak Orang tidak mengerti tentang apa itu Sistem Hukum ...! 
Sistem Hukum adalah Suatu kumpulan unsur unsur yang ada dalam interaksi hukum dan merupakan satu kesatuan yg tidak bisa dipisahkan satu sama lain dalam tataran aturan hukum yg bertujuan sebagai portal hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Sedangkan Politik Hukum adalah Suatu aktifitas perjalan hukum untuk  menentukan suatu pilihan menuju tujuan hukum, melalui cara-cara yang akan di capai oleh pelaku dan penegak hukum untuk tercapainya tujuan hukum formal (nyata).

Antara Sistem Hukum dan Politik Hukum inilah yang harus setara dan selaras dalam perjalanan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh setiap insan pelaku dan menegak hukum, karena didalam nya tertera aturan dan sistem Materiil dan Obyek Hukum yang Normatif (Permanen).


Banyak pelaku serta penegak hukum dan  masyarakat umum, tidak mengetahui tentang Materi Hukum. Tetapi membahas tentang Sistem Hukum yang didalam nya bermuatan Politik Hukum , inilah yg rentan atas biasnya penyidik ,dan pelaku pelaksana hukum yang berakibat pelaksanaan penegakan  hukum menjadi bias dan terpengaruh atas mekanisme penegakan hukum dan politiknya.


Sistim Hukum merupakan sistim terbuka yang harus diketahui perkembangannya oleh masyarakat, karena  masyarakat sebagai pengawas sosial dan pengawas penegakan hukum dan pengawal keadilan atas upaya hukum yang menjeratnya, serta pada dasarnya sistem hukum di ciptakan untuk memperoleh keadilan, transparansi dan legalitas hukum terhadap masyarakat yg terjerat aturan hukum (mencari inkrah dan kepastian hukum yang absolut)
Sistim Hukum harus berjalan seiringan dengan perkembangan politik hukum, karena tuntutan keterbukaan kepada masyarakat dan obyek hukum yang harus di ciptakan demi keadilan penegakan hukum.

*Muncul pertanyaan .....*
Mengapa pelaksanaan sistem hukum harus transparan dan terbuka untuk umum....? 
*Jawabnya ....*

1.  Sistim Hukum yg diterapkan harus   bersifat Legal Substance baik Subtansi materiil atau obyek hukum nya.
 
2.  Sistim Hukum yg diterapkan harus Legal Structure (legal kelembagaannya)

3.  Sistim Hukum harus Legal Culture (harus sesuai budaya hukum yg ada di wilayah tersebut)

Bila hal ini diketahui pelaku pelaksana  hukum dan penegak hukum ,dipastikan tatanan dan sistem hukum serta politik hukum akan berjalan dengan baik dan satu sama lain pelaku hukum dalam arti konstitusi hukum bisa selaras dan harmonis yang berakibat  munculnya keteraturan hukum normatif yang menasional sesuai aturan dan koridor hukum yg berlaku di publik ini ...

*Semoga Bermanfaat*
*Salam tertib Hukum🇮🇩*