Anewspatron.com, Kundur_Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu memusnahkan Barang Bukti (BB) yang telah diperkuat hukum tetap (inkracht Hewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan negeri Karimun, Cabang Tanjung Batu Kundur, Selasa (13/08/2024).

Pemusnahan BB yang memiliki hukum tetap tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu, Jufrizal, S.H., M.H, dihadiri Kapolsek Kundur, Danramil 03/Kundur, Camat Kundur dan pimpinan RSUD Tg Batu yang merupakan pihak dari Dinkes.

Seusai kegiatan, Kacabjari Tanjung batu, Jufrizal, S.H., M.H, yang ditemui media ini menyampaikan terkait pemusnahan BB yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut.

Menurutnya, BB yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 16 perkara yang sudah sudah memiliki hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sehingga tidak ada upaya hukum lain atau banding.

Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan seperti 2 BB dari tindak pidan narkotika, 11 BB tindak pidana harta benda, dan 3 lainnya merupakan BB dari tindak pidana umum, tutur Juprizal, S.H.,M.H.(Majid)