ANEWSPATRON.COM, KEPULAUAN RIAU - Ketua DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Fauzan menegaskan, agar semua pihak APH (Aparat Penegak Hukum) agar selalu membuka pintu lebar-lebar untuk jajarannya maupun perwakilan kabupaten dan kota karena kita berkomitmen akan menumpas ketidak benaran misalnya para Mafia barang ilegal apalagi para perampok uang rakyat.

Jadi dengan tegas saya sampaikan jangan main- main dengan seluruh Media yang tergabung ke AKPERSI jangan coba-coba ancam wartawan kita satu langkah pun saya tidak akan mundur siapa pun kau baju apa pun yang kau pakai tak ada urusan bagi ku ungkapkan Fauzan pimpinan tertinggi AKPERSI di provinsi Kepri

Fauzan meminta seluruh jajaran kepengurusan maupun DPC AKPERSI Kabupaten dan kota tetap jaga komunikasi dengan saya jika ada masalah di lapangan agar kita bisa melakukan langkah terukur. 

Saya tidak akan berdiam diri saat anggota saya di usik ingat kalian secara tidak langsung berhadapan dengan saya jiwa dan raga ini sudah siap rasanya jika AKPERSI terusik di provinsi Kepri jangan kan teror ancam mengancam satu peluru siap bersarang di kepala, saya tidak main-main ingat itu. 

Wartawan hakikatnya adalah Profesi yang mulia menyampaikan kabar agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi terkadang menyajikan pemberitaan sebuah kebenaran meskipun pahit kerna kita wartawan itu independen tidak ada yang bisa ngatur – ngatur misalnya kau naik berita santai aja yang panas jangan itu tak bisa dan hak wartawan Jangan kau atur – atur Fauzan dengan nada tinggi. 


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur hak-hak, prinsip, dan ketentuan penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie.

Pokok-pokok UU Pers No. 40 Tahun 1999:

  • Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 
  • Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya. 
  • Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
  • Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. 
  • Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. 
  • Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. 
  • Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. 
  • Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. 

Tujuan UU Pers UU Pers bertujuan untuk:

  • Menjamin independensi pers yang profesional.
  • Menjaga perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 
  • Memperkuat pers di era demokrasi. 
  • Mengumumkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengatur sanksi pidana bagi siapa yang menghalangi tugas wartawan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Sanksi pidana:

  • Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun
  • Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.
  • Pelanggaran yang dikenakan sanksi
  • Melakukan tindakan yang sengaja dan melawan hukum. 
  • Melakukan tindakan yang menghalangi atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3). 
  • Menghalangi wartawan terus menggali, memperoleh, dan menyebarkan luaskan informasi. 
  • Mengusir wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. 

Maka dari itu jangan pernah gentar tetap menjadi matahari yang bisa menyinari wartawan di lindungi oleh undang-undang ingat meskipun begitu kita tetap menjaga kode etik jurnalistik mengungkapkan Fauzan Selaku ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kepri.

(rls/DNA)