ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid menyampaikan capaian kinerja pada Triwulan I Tahun 2025 di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Kab-Karimun provinsi Kepulauan Riau, kamis (24/4/2025)
Capaian kinerja triwulan l hingga dapat merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp1,79 Miliar dari target Rp 8 miliar atau jika dipersentasekan telah mencapai 34,08 persen dari target yang ditentukan.
“PNBP yang sudah tercapai senilai Rp1.797.853.500 dari nilai target sebesar Rp8.001.947.000 sehingga per bulan Maret ini telah mencapai 34,08 persen dari target yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Dwi Avandho Farid.
"Dari sektor penerbitan Paspor sampai Maret 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun telah menerbitkan 2.951 Paspor. Jumlah tersebut menurun dari capaian Triwulan IV Tahun 2024 sebesar 3.238 Paspor yang dapat dipengaruhi dari beberapa faktor seperti adanya penyesuaian harga paspor yang mengalami kenaikan harga dan hal lainnya," ungkapnya.
Selain itu, Imigrasi Tanjung Balai Karimun juga telah menunda penerbitan Paspor dengan berbagai alasan antara lain adanya duplikasi atau karena diduga akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural dengan jumlah penundaan sebanyak 26 permohonan.
“Ada kurang lebih 26 permohonan, dengan berbagai alasan yang memang dibenarkan oleh ketentuan” ujarnya.
Kemudian mengenai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh Pada Kantor Imigrasi Di Seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun akan memberlakukan penerbitan Paspor Biasa Elektronik secara penuh mulai tanggal 01 Mei 2025.
Selanjutnya dalam hal penerbitan izin keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun telah menerbitkan 19 perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan), 3 perpanjangan VOA (Visa on Arrival), 48 penerbitan EPO (Exit Permit Only), 87 perpanjangan ITAS (izin Tinggal Terbatas), 1 perpanjangan ITAP (Izin Tinggal Tetap), dan 109 penerbitan MREP (Multiple Re-Entry Permit)/ERP (Exit Re-Entry Permit).
Untuk Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah dilaksanakan kegiatan Operasi Mandiri sebanyak 3 Kegiatan, dan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebanyak 6 Kegiatan. Lalu untuk pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), terdapat 1 TAK pendetensian, 2 projustisia, 1 deportasi, dan 1 penangkalan.
Dari sisi perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kami mencatatkan jumlah kedatangan WNA mencapai 17.548, keberangkatan WNA 14.337, kedatangan WNI sebanyak 57.889 dan keberangkatan WNI 49.238 orang, yang apabila dibandingkan dengan periode yang sama Tahun 2024, lalu lintas Kedatangan dan Keberangkatan WNI maupun WNA mengalami kenaikan yang disebabkan karena adanya Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada tanggal 30-31 Maret 2025.
"Pada periode Triwulan I Tahun 2024 kami mencatatkan jumlah kedatangan WNA mencapai 12.642, keberangkatan WNA 12.875, kedatangan WNI sebanyak 44.893 dan keberangkatan WNI 45.179 orang," jelasnya.
“Dari sisi pengawasan di perlintasan kami mencatat penundaan keberangkatan WNI yang diduga akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural, paspor rusak, maupun tidak memiliki tujuan yang jelas sebanyak 43 orang, dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 6 orang karena alasan keimigrasian maupun namanya tercantum dalam daftar penangkalan," ungkap Dwi Avandho Farid.
Kemudian Dwi Avandho Farid juga menyampaikan dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat telah dilaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dengan berbagai tema antara lain mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing dan penyebaran informasi Keimigrasian melalui media sosial.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat pada periode Triwulan I Tahun 2025 telah dilaksanakan berbagai kegiatan pelayanan Keimigrasian berbasis kebutuhan masyarakat seperti pelayanan Paspor Simpatik di hari libur yang dilaksanakan.(Full/Anp**)
Komentar