ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Priandi Firdaus S.H M.H, bidang Tindak Pidana Khusus sedang menangani penyelidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab-Karimun provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 sejak tanggal 19 Maret 2025.

Kepala Seksi Pidsus Kajari Karimun Priandi Firdaus, SH.MH, jelaskan. "Pihaknya saat ini masih mengumpulkan data-data juga keterangan serta dokumen, setelah menerima laporan dugaan korupsi, selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak, termasuk pihak (percetakan) untuk pengumpulan bahan, dokumen dan keterangan (pulbaket)", kata Kasi Pidsus, Senin (21/4/2025).

Komisi pemilihan umum (KPU) Kab-Karimun menerima dana hibah sebesar Rp.16.500.000.000 (enam belas milyar lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kab- Karimun tahun 2024, Dana hibah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Karimun Tahun 2024.

“Saat ini Jaksa Penyelidik masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang berkaitan dan melakukan analisa terhadap dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban untuk menemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara,” ungkap kasi pidsus.(Full**)