ANEWSPATRON.COM, KARIMUN – Sidang kasus narkoba 106 Kilogram sabu yang melibatkan tiga WNA India dengan nomor perkara : 211 /Pid. Sus /2024/PN Karimun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun dengan agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum, Selasa (8/4/2025).

Penasehat Hukum (PH) tiga WNA India, Rasmen Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido dari Kantor Hukum Bambang Supriadi & Partners membacakan pledoi dalam sidang setelah sidang dibuka untuk umum oleh Majelis Hakim,  Yona Lamerossa Ketaren. 

Ketiga terdakwa WNA India yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan turut dihadirkan dalam pembacaan pledoi tersebut. 

Sidang Pledoi yang dibacakan oleh PH ketiga WNA India tersebut untuk menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Karimun  yang menuntut ketiga terdakwa  dengan tuntutan hukuman mati. 

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh PH  disebutkan, sejak awal persidangan telah terbangun penggiringan isu yang mengarah jika ketiga terdakwa adalah seorang bandar jaringan internasional. 

Namun pada kenyataanya, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa kali di Pengadilan Negeri Karimun tidak ditemukan bukti langsung yang menunjukkan jika para terdakwa adalah pelakunya. 

Demikian pula saat penangkapan terdakwa oleh pihak BNN provinsi Kepri di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. 


“Begitu pula pada saat penggeledahan di dalam di kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura juga tidak ditemukan barang bukti 106 Kilogram sabu di dalam kamar ketiga terdakwa ,” ungkap salah satu PH dalam membacakan nota pembelaan dari PH sidang pledoi tersebut. 

Menurut PH menjelaskan dari sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan, seperti saksi ahli Hukum Laut, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto para saksi seperti kapten  kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura , Sandro Mason Silalahi beserta kru tidak dapat dihadirkan di persidangan melainkan  kapten kapal dihadirkan melalui zoom.

Para saksi hanya memberikan keterangan tanpa didukung oleh satupun alat bukti atau hanya karangan semata dan tidak bisa membuktikan keterkaitan barang bukti tersebut dengan para terdakwa sebagai bandar jaringan Internasional. 

Para saksi hanya memberikan keterangan tanpa didukung oleh satupun alat bukti atau hanya karangan semata dan tidak bisa membuktikan keterkaitan barang bukti tersebut dengan para  terdakwa sebagai bandar jaringan Internasional. 

Dalam pledoinya, PH juga mengungkap fakta, pada tanggal 13 Juli 2024 lalu BNN Provinsi Kepri bekerjasama dengan Bea Cukai mengamankan ketiga orang terdakwa ini di perairan Pongkar, Karimun di sebuah kapal kargo Legend Aquarius yang akan berlayar menuju Australia. BNN Kepri mengamankan 106 Kilogram sabu-sabu di dalam kamar mesin. 

"Jadi kesimpulannya, Ketiga terdakwa bukanlah dari  jaringan internasional , karena fakta di persidangan tidak ada ada saksi ataupun barang bukti yang kuat, menunjukkan jika para  terdakwa memiliki ratusan kilogram sabu tersebut" , ungkap PH dalam sidang pledoi tersebut. 

“Sehingga kami memohon kepada Hakim agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dan klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.

Ia pun mengatakan bahwa selama ini JPU Kejari Karimun terhadap kliennya sejak penangkapan hingga persidangan itu tidak tepat  dan seakan akan kliennya adalah jaringan sabu internasional. 

Berikut kesimpulan pledoi Penasehat Hukum kepada Majelis Hakim PN. Karimun :

1. Menyatakan Terdakwa Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan  Govindhasamy Vimalkandhan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam semua dakwaan.

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan.

(Red/anp**)