Patas Sulaiman S.H dan Ronald Reagen S Baringbing S.H Selaku Kuasa Hukum Feri dan Heri tengah lihat kan surat yang di kirimkan kepada Polres Kab-Karimun, provinsi Kepulauan Riau.

ANEWSPATRON.COM, KARIMUN - Patas Sulaiman S.H dan Ronald Reagen S Baringbing S.H Selaku Kuasa Hukum Feri Arisandi serta Heriyanto jelaskan ke awak media Anewspatron.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa (8/4/2025) di Karimun provinsi Kepulauan Riau.

"Betul tadi siang kita sudah mengantarkan surat ke Polres Karimun terkait permintaan menggelar perkara eksternal dugaan tindak pidana pemerasan Pasal 368 Jo 68 KUHP yang disangkakan pada klien kami saudara Feri Arisandi dan Heriyanto", kata Patas Sulaiman Rambe S.H dan rekan.

Adapun permintaan menggelar perkara eksternal menurut keterangan dua klien (tersangka) yang di sampaikan ke kami selaku kuasa hukum nyatakan tidak adanya unsur dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana yang disangkakan pada mereka berdua.

Selaku kuasa hukum kami meminta pada bapak kapolres karimun melalui Kasatreskrim Polres Karimun agar dapat mengabulkan permintaan kami.

"Adapun dasar hukum dari gelar perkara eksternal sesuai dengan Per Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, dan juga di minta pihak kejaksaan agar jangan menerima berkas dari penyidik polres karimun dan menetapkan P – 21, ” Ucapnya.

"Lebih lanjut dikatakan, Selain menyurati bapak Kapolres Karimun melalui Kasatreskrim polres karimun, surat juga kami kirimkan ke Bidkum Mabes Polri, Birowassidik Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Irwasda Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri juga Kejaksaan Negeri Karimun,” Tegas Patas Sulaiman S.H dan Ronald Reagen S Baringbing S.H.

Secara terpisah, Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. dan Kejari Karimun, Dr Priyambudi SH.MH, sampai berita ini dimuat belum dapat dimintai keterangan terkait permintaan kuasa hukum Patas Sulaiman S.H dan Ronald Reagen S Baringbing S.H untuk gelar perkara eksternal terkait perkara dugaan tindak pidana pemerasan Pasal 368 Jo 68 KUHP yang telah disangkakan pada klien kami berdua Feri Arisandi dan Heriyanto, Tutup Patas Sulaiman S.H dan rekan. (Full**)